Tiga Kali Berturut-turut, Sentra HKI UMM Kembali Jadi Fasilitator Fasilitasi HKI & Branding Clinic Batch 3 x Disporapar Kota Malang

Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali dipercaya untuk ketiga kalinya menjadi fasilitator dalam kegiatan Fasilitasi HKI dan Branding Clinic Batch 3, yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang bekerjasama dengan PT Indiekraf Indonesia Digital Kreatif. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 5–6 Februari 2024, bertempat di SAM Space Hall Lantai 3, Stadion Gajayana, Malang. Sebanyak 28 pelaku UMKM dari berbagai sektor ekonomi kreatif Kota Malang berpartisipasi dalam kegiatan ini, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman lebih dalam tentang merek dagang serta proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan hari pertama dibuka secara resmi dengan sambutan dari: M. Ziaelfikar Albaba, Direktur Indiekraf Indonesia, Dra. Yuke Siswanti, M.Si, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Malang, dan Baihaqi, S.Pd., S.E., M.Si, Kepala Dinas Disporapar Kota Malang. Selanjutnya, Sofyan Arief, S.H., M.Kn, selaku Ketua Sentra HKI UMM, menyampaikan materi utama tentang urgensi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, khususnya merek, bagi pelaku UMKM dalam menghadapi tantangan pasar digital dan industri kreatif. Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kelayakan nama merek dan persiapan berkas pendaftaran yang dibimbing langsung oleh tim staf Sentra HKI UMM. Pada hari kedua, seluruh peserta difasilitasi untuk melakukan finalisasi dokumen dan berkas pendaftaran merek, yang selanjutnya akan didaftarkan secara resmi melalui Sentra HKI UMM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kepercayaan yang diberikan oleh Disporapar Kota Malang dan Indiekraf kepada Sentra HKI UMM dalam tiga angkatan berturut-turut ini menunjukkan peran aktif dan kontribusi nyata UMM dalam membina, mengedukasi, serta memfasilitasi pelindungan KI bagi pelaku UMKM di Kota Malang.
Konsultasi Teknis Spesifikasi Paten: Upaya UMM Percepat Perolehan Paten Bersama DJKI

Malang, Januari 2024 — Dalam rangka mempercepat proses perolehan paten dan meningkatkan pemahaman inventor terhadap pemeriksaan substantif paten, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Tinjauan Spesifikasi Paten oleh Pemeriksa Paten DJKI. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting selama tiga hari, yakni pada tanggal 25, 26, dan 31 Januari 2024, dan diikuti oleh para dosen inventor UMM. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Sentra HKI UMM dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam program nasional untuk mendekatkan inventor dengan pemeriksa paten. Tujuannya adalah menyamakan persepsi atas invensi yang diajukan, serta memperbaiki kualitas dokumen spesifikasi paten agar memenuhi kriteria pemeriksaan substantif. Ketua Sentra HKI UMM, Sofyan Arief, S.H., M.Kn, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis UMM dalam mengakselerasi proses paten dan hilirisasi hasil riset. “Melalui forum ini, para dosen dapat berkomunikasi langsung dengan pemeriksa DJKI untuk menyempurnakan dokumen spesifikasi paten. Harapannya, proses pemeriksaan berjalan lebih efisien dan menghasilkan keputusan yang lebih cepat,” ujarnya. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UMM, Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si, yang menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Sentra HKI dalam menjembatani dialog teknis antara peneliti dan otoritas pemeriksa paten. Capaian Kegiatan Dari total 20 draf paten yang direncanakan, sebanyak 19 draf berhasil dikonsultasikan langsung dengan pemeriksa paten DJKI. Konsultasi dilakukan secara intensif dengan dukungan 7 orang Person in Charge (PIC) dari DJKI. Satu draf paten masih dalam tahap persetujuan dari Direktur Paten. Kegiatan ini menjadi sangat krusial karena selama ini banyak draf paten akademisi yang belum memperoleh hak eksklusif akibat kurangnya komunikasi teknis antara inventor dan pemeriksa. Setelah sesi diskusi, peserta diberikan waktu 14 hari pendampingan lanjutan untuk menyempurnakan deskripsi paten dan melakukan penginputan ke sistem DJKI. Tim Sentra HKI UMM turut mengawal proses perbaikan dan evaluasi hingga tahap tindak lanjut. Rangkaian Proses Kegiatan Persiapan kegiatan dimulai sejak November 2023 dengan pengumpulan kesediaan dosen, koordinasi dengan DJKI, hingga pengiriman surat permohonan resmi. Konsultasi teknis ini melibatkan beberapa tahapan penting seperti: Pengarahan teknis kepada panitia dan inventor (20 Januari 2024), Registrasi dan sambutan pembuka dari DJKI dan pihak UMM, Breakout room untuk diskusi spesifik antara inventor dan pemeriksa, Evaluasi dan tindak lanjut pasca kegiatan. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen UMM dalam mendukung budaya inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di kalangan sivitas akademika. Dengan adanya dukungan langsung dari DJKI, diharapkan invensi-invensi unggulan UMM segera memperoleh status paten dan dapat dikembangkan untuk kepentingan masyarakat melalui transfer teknologi dan lisensi.
Sentra HKI UMM Gelar Webinar Nasional: “Berbagi Pengalaman Capstone Design untuk Menghasilkan Desain Industri Komersial”

Dalam rangka mendorong peningkatan pemahaman dan kemampuan praktis dosen dalam pengembangan serta komersialisasi Desain Industri, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Berbagi Pengalaman Capstone Design untuk Menghasilkan Desain Industri Komersial”, pada akhir tahun 2023 lalu. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, yaitu: Luring (offline) bertempat di Ruang Sidang Fakultas Teknik UMM, dihadiri oleh dosen dari Fakultas Teknik, FAPSI, FKIP, dan Fakultas Ilmu Kesehatan UMM. Daring (online) diikuti oleh seluruh anggota ASKI–PTM (Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual – Perguruan Tinggi Muhammadiyah) melalui Zoom Meeting serta live streaming YouTube resmi Sentra HKI UMM. Acara dibuka oleh Dr. Ir. Agus Zainudin, M.P. selaku Ketua Sentra HKI UMM, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. selaku Wakil Rektor I UMM dan Prof. Dra. Kun Harismah, M.Si., Ph.D., Ketua Umum ASKI–PTM. Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri utama: Sofyan Arief, S.H., M.Kn. (Sekretaris dan Konsultan KI Sentra HKI UMM) dengan materi “Ragam Kekayaan Intelektual dan Urgensinya dalam Riset”. Dr. Agus Windaharto, DEA (Dosen ITS & Creative Center – DIKST ITS Surabaya) yang memaparkan pengalaman tentang “Capstone Desain Industri: Inovasi, HKI dan Komersialisasi”. Prof. Dr. Ir. Hj. Noor Harini, M.S. (TPAK Dosen Kopertis/LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur) yang membahas “Potensi HKI dalam Penilaian Angka Kredit dan Akreditasi Institusi”. Seluruh sesi dipandu oleh moderator Mohammad Isrok, S.H., C.N., M.H., yang juga merupakan bagian dari tim Sentra HKI UMM. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, baik dari peserta yang hadir secara langsung maupun peserta daring, yang menunjukkan antusiasme dan perhatian besar terhadap topik Desain Industri dan Kekayaan Intelektual. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah: Meningkatkan pengetahuan khusus tentang Desain Industri, terutama bagi dosen di lingkungan Fakultas Teknik UMM. Meningkatkan kompetensi drafting Desain Industri sebagai bagian dari pengembangan riset terapan. Menggali dan mengidentifikasi data potensi pendaftaran Desain Industri yang dapat difasilitasi melalui Sentra HKI. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Sentra HKI UMM dalam mendukung sinergi antara riset, inovasi, dan pelindungan Kekayaan Intelektual menuju komersialisasi di tingkat nasional dan internasional.
Studi Banding ke BPBRIN Universitas Airlangga: Sentra HKI UMM Perkuat Strategi Komersialisasi Produk KI di Bidang Farmasi

Dalam rangka meningkatkan kapasitas manajerial di bidang hilirisasi dan komersialisasi hasil riset, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan studi banding ke Badan Pengembangan Bisnis Rintisan dan Inkubasi (BPBRIN) Universitas Airlangga (UNAIR), Selasa, 5 September 2023. Kegiatan ini bertujuan sebagai benchmarking strategi dan model pengelolaan hasil Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam bidang farmasi dan kesehatan, yang menjadi salah satu fokus utama pengembangan invensi di lingkungan civitas akademika UMM. Selain dihadiri oleh tim dan staf Sentra HKI UMM, studi banding ini juga melibatkan empat dosen dari Fakultas Kedokteran dan Fakultas Ilmu Kesehatan UMM, sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi lintas fakultas dalam mendukung hilirisasi produk berbasis riset. Kegiatan dibuka dengan sambutan dari pihak tuan rumah dan dilanjutkan dengan penyampaian materi serta diskusi interaktif bersama: Dr. Ari Prasetyo, S.E., M.Si (Sekretaris BPBRIN UNAIR) Abang Rene Riza Herfany, S.E., M.BA (Koordinator Start-Up and Business Incubation Bureau) Dalam sesi diskusi, para narasumber memaparkan strategi pengelolaan inkubasi bisnis, skema pembinaan start-up hasil riset, serta mekanisme kerja sama komersialisasi antara peneliti dan pelaku industri yang telah dikembangkan UNAIR melalui BPBRIN. Acara ditutup dengan kunjungan ke area pameran dan unit-unit pendukung BPBRIN di Gedung Teaching Industry Kampus C UNAIR, yang menampilkan berbagai produk inovatif hasil riset dari klaster farmasi, alat kesehatan, serta bahan alam. Melalui kegiatan ini, Sentra HKI UMM berharap dapat mengakselerasi proses komersialisasi produk hasil invensi civitas akademika UMM di bidang farmasi dan kesehatan, sekaligus memperkuat peran universitas sebagai penghasil invensi bernilai ekonomi tinggi yang berdampak pada masyarakat.
Studi Banding ke DIKST ITS: Upaya Sentra HKI UMM Percepat Komersialisasi Produk Kekayaan Intelektual Bidang Keteknikan

Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas manajemen hilirisasi dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan studi banding ke Direktorat Inovasi dan Kawasan Sains Teknologi (DIKST) – Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, pada Senin, 7 Agustus 2023. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan benchmarking terhadap pengelolaan hilirisasi dan komersialisasi hasil invensi, khususnya di bidang keteknikan, yang dinilai masih menjadi tantangan dalam manajemen Sentra HKI UMM. Rombongan diterima langsung oleh Ary Bachtiar Krishna Putra, S.T., M.T., Ph.D, selaku Manajer Senior Kantor Alih Teknologi DIKST ITS, yang membuka kegiatan dengan sambutan dan pengantar mengenai ekosistem inovasi yang telah dibangun ITS. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi mengenai: Strategi hilirisasi hasil riset teknik menjadi produk inovatif, Model komersialisasi berbasis industri dan kemitraan, Tata kelola unit pendukung seperti inkubator bisnis dan kawasan sains. Selama sesi diskusi, peserta dari UMM memperoleh wawasan langsung terkait bagaimana ITS mengelola dan mendorong hasil riset menjadi produk bernilai ekonomi tinggi yang dapat masuk ke pasar. Kegiatan ditutup dengan kunjungan ke fasilitas pameran inovasi dan unit-unit pendukung DIKST ITS, yang menampilkan beragam produk hasil invensi dari bidang keteknikan dan sains terapan. Melalui studi banding ini, Sentra HKI UMM berharap dapat mengakselerasi proses hilirisasi dan komersialisasi hasil-hasil KI di lingkungan civitas akademika UMM, serta pada akhirnya mampu mendorong perolehan profit komersial dari produk KI berbasis perguruan tinggi.
Kali Kedua, Sentra HKI UMM Kembali Jadi Fasilitator pada Kegiatan Fasilitasi HKI dan Branding Clinic Batch 2 Disporapar Kota Malang

Setelah sukses pada pelaksanaan sebelumnya, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali dipercaya menjadi fasilitator dalam kegiatan Fasilitasi HKI dan Branding Clinic Batch 2 yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, bekerja sama dengan PT Indiekraf Indonesia Digital Kreatif. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 18–19 Januari 2024, bertempat di SAM Space Hall Lt. 3 Stadion Gajayana, Kota Malang. Pada pelaksanaan Batch 2, tercatat sebanyak 25 pelaku UMKM turut berpartisipasi untuk memproses pendaftaran merek usahanya sebagai upaya pelindungan hukum dan penguatan identitas usaha mereka. Kegiatan hari pertama diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Kepala Bidang Pariwisata/Kasi Ekonomi Kreatif Disporapar Kota Malang dan perwakilan dari Indiekraf Indonesia. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi umum mengenai Hak Kekayaan Intelektual oleh Sofyan Arief, S.H., M.Kn., selaku Ketua Sentra HKI UMM, yang menekankan pentingnya pelindungan merek sebagai aset tak berwujud yang bernilai ekonomi tinggi bagi UMKM. Setelah sesi materi, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan kelayakan merek (brand checking) serta pendampingan teknis penyusunan berkas pendaftaran oleh tim dan staf Sentra HKI UMM. Pada hari kedua, seluruh peserta difasilitasi untuk melakukan finalisasi berkas pendaftaran merek, sebagai tahap akhir sebelum proses pengajuan resmi dilakukan melalui Sentra HKI UMM ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kemenkumham RI. Keterlibatan Sentra HKI UMM dalam kegiatan ini menegaskan komitmen kuat institusi dalam mendukung pelaku UMKM lokal untuk memahami, melindungi, dan memanfaatkan Kekayaan Intelektual, khususnya merek, sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Sofyan Arief, S.H., M.Kn. Raih Penghargaan sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dari DJKI Kemenkumham RI

Jakarta, 23 Desember 2022 / 29 Jumadil Awal 1444 H – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Sofyan Arief, S.H., M.Kn., yang menerima penghargaan sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan dalam kegiatan “Pembinaan dan Pemberian Penghargaan Kepada Mitra Kerja (Konsultan Kekayaan Intelektual) Tahun 2022”, yang digelar di Aula Oemar Seno Adji, Lantai 18, Gedung Ex Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jum’at, 23 Desember 2022. Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi DJKI kepada para mitra kerja dan konsultan yang selama ini berkontribusi aktif dalam mendampingi masyarakat, pelaku usaha, dan institusi pendidikan tinggi dalam pengelolaan dan perlindungan Kekayaan Intelektual. Keikutsertaan Sentra HKI UMM dalam acara tersebut ditetapkan melalui Surat Tugas dari Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Malang, Nomor E.2.b/1411/BAA-AIK/UMM/XII/2022. Rangkaian Acara Penghargaan Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan doa, dan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Sambutan dan penguatan disampaikan oleh berbagai Direktur Teknis di lingkungan DJKI, termasuk: Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Puncak acara berlangsung pada pukul 09.15 WIB dengan sesi pemberian penghargaan kepada mitra kerja DJKI, termasuk kepada Sofyan Arief, S.H., M.Kn. atas kontribusinya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual aktif dari Sentra HKI UMM. Acara ditutup dengan sambutan dari Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, diikuti diskusi interaktif mengenai tantangan dan peran strategis konsultan KI dalam mendorong inovasi di berbagai sektor. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Sentra HKI UMM, melalui para SDM profesionalnya, terus berkomitmen mendorong layanan konsultasi dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkualitas, profesional, dan berdampak nyata bagi penguatan ekosistem KI di Indonesia, khususnya dalam lingkungan perguruan tinggi dan riset.
Sentra HKI UMM Jadi Narasumber dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual dan Paten Batch 2 Tahun 2022 di Ambon

Ambon, 6 Desember 2022 – Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali berperan aktif dalam upaya penguatan literasi Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan pendidikan tinggi. Kali ini, melalui partisipasi Sofyan Arief, S.H., M.Kn., selaku Sekretaris Sentra HKI UMM, sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengenalan Kekayaan Intelektual dan Paten Batch 2 Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022, bertempat di Hotel Kamari Ambon, Jl. Kakialy No. 25 & 27, Kadewatan Sirimau – Kota Ambon, Maluku. Keikutsertaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Nomor 1382/E5/KB.09.00/2022, yang menetapkan Sentra HKI UMM sebagai salah satu mitra strategis dalam menyampaikan materi sosialisasi. Penugasan narasumber ini tertuang dalam Surat Tugas Wakil Rektor I UMM Nomor E.2.b/1345/BAA-AIK/UMM/XII/2022. Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan DRTPM dan Rektor Universitas Pattimura, yang menyampaikan pentingnya penguatan ekosistem KI di perguruan tinggi dalam mendukung riset dan inovasi nasional. Materi yang disampaikan mencakup: Pengenalan sistem Kekayaan Intelektual secara umum Hak cipta, merek, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang Perlindungan varietas tanaman dan indikasi geografis Strategi komersialisasi hasil riset berbasis Kekayaan Intelektual Dalam paparannya, Sofyan Arief, S.H., M.Kn. menekankan pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan di lingkungan perguruan tinggi, serta peran vital Sentra HKI sebagai penghubung antara peneliti dan sistem perlindungan hukum yang tersedia. Dengan partisipasi ini, Sentra HKI UMM memperkuat komitmennya dalam mendorong peningkatan pemahaman, kesadaran, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di dunia pendidikan, sebagai fondasi penting bagi kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi bangsa.
Selamat! Dr. Ahmad Wahyudi, M.Kes Terpilih sebagai Peserta Terbaik Patent Drafting Camp DJKI 2022

Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang Kekayaan Intelektual. Dalam ajang Patent Drafting Camp Tingkat Dasar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Ahmad Wahyudi, M.Kes., dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UMM, berhasil meraih penghargaan sebagai Peserta Terbaik dari Kelompok Paten Bidang Bioteknologi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin–Jumat, 7–11 November 2022, bertempat di Hotel Atria, Kota Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI untuk mendorong peningkatan kapasitas penyusunan dokumen spesifikasi paten yang baik, sebagai langkah strategis menuju kemandirian paten nasional. UMM mengirimkan empat dosen sebagai peserta dalam kegiatan ini, yakni: Dr. Abdulkadir Rahardjanto, M.Si (Dosen Pendidikan Biologi – FKIP), Dr. Ir. Ahmad Wahyudi, M.Kes (Dosen Peternakan – FPP), Dr. Ir. Ali Ikhwan, M.P (Dosen Agroteknologi – FPP), Vritta Amroini Wahyudi, S.Si., M.Si. (Dosen Teknologi Pangan – FPP). Kegiatan dibuka secara resmi dengan laporan dari Dra. Sri Lastami, S.T., M.IPL (Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI), serta sambutan dari: Dr. Subianta Mandala, S.H., LL.M (Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Jatim), Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn (Sekretaris DJKI), mewakili Plt. Direktur Jenderal KI. Agenda pelatihan berlangsung intensif selama lima hari, terdiri dari teori dan praktik penyusunan spesifikasi paten berdasarkan lima rumpun keilmuan: Bioteknologi, Kimia, Farmasi, Mekanik, dan Elektro, dengan pendampingan langsung dari Pemeriksa Paten DJKI. Prestasi Dr. Ahmad Wahyudi semakin istimewa karena beliau juga berhasil memperoleh Berita Acara dari Pemeriksa Paten DJKI untuk: Dua paten siap didaftarkan, dan Satu paten lainnya telah memasuki tahap pemeriksaan. Capaian ini menjadi motivasi besar bagi seluruh sivitas akademika UMM, khususnya para dosen dan peneliti, untuk terus meningkatkan produktivitas invensi dan pengajuan paten sebagai bagian dari kontribusi keilmuan yang berdampak nyata bagi masyarakat. Sentra HKI UMM menyampaikan apresiasi dan selamat kepada seluruh peserta, serta akan terus mendampingi dan memfasilitasi proses perlindungan Kekayaan Intelektual dosen UMM menuju daya saing inovasi nasional.
Sentra HKI UMM Jadi Fasilitator pada Kegiatan Fasilitasi HKI dan Branding Clinic Disporapar Kota Malang

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali berkontribusi aktif dalam mendukung pelindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Fasilitasi HKI dan Branding Clinic, yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang bekerja sama dengan PT Indiekraf Indonesia Digital Kreatif. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diawali dengan sambutan dari Kepala Disporapar Kota Malang serta Manajer PT Indiekraf Indonesia, dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Dr. Ir. Achmad Fauzan Hery S., M.T., perwakilan dari Sentra HKI UMM. Dalam sesi tersebut, beliau menyampaikan materi mengenai pemahaman dasar Kekayaan Intelektual (KI) serta pentingnya pelindungan merek dagang sebagai identitas usaha yang bernilai ekonomi. Pada hari pertama, tim Sentra HKI juga memberikan pengarahan teknis penyusunan berkas pendaftaran merek kepada 31 pelaku UMKM peserta kegiatan. Sesi dilanjutkan dengan konsultasi individual mengenai strategi branding dan posisi hukum atas merek yang dimiliki. Sementara pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada pengecekan merek (brand checking) yang dilakukan oleh Sofyan Arief, S.H., M.Kn. selaku Sekretaris dan Konsultan Sentra HKI UMM bersama Dr. Ir. Achmad Fauzan Hery S., M.T. Setelah seluruh berkas diverifikasi, peserta didampingi dalam proses pengumpulan berkas kepada staf administrasi Sentra HKI sebagai langkah awal proses pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Melalui peran sebagai fasilitator, Sentra HKI UMM terus memperkuat kontribusinya dalam mendampingi pelaku usaha lokal, khususnya pelaku UMKM Kota Malang, untuk memahami dan memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus aset usaha yang strategis.