🎨 Apa Itu Desain Industri?
Desain Industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungannya, yang terwujud dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri atau kerajinan tangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri , hak atas desain industri diberikan kepada pendesain atau pemilik desain atas hasil ciptaan visual produk yang baru dan orisinal.
🧾 Contoh Produk Desain Industri
-
Desain kemasan produk (botol, kotak, kaleng)
-
Desain perabot rumah tangga (kursi, lampu, meja)
-
Desain produk elektronik (smartphone, laptop, speaker)
-
Desain fashion (sepatu, tas, kacamata)
-
Desain kendaraan (bodi sepeda motor, mobil)
-
Desain ornamen/aksesoris (perhiasan, jam tangan)
✅ Syarat Desain Industri yang Dilindungi
Untuk memperoleh perlindungan hukum, desain industri harus:
-
Baru (new)
-
Belum pernah dipublikasikan sebelumnya di dalam atau luar negeri.
-
-
Bersifat estetis
-
Memiliki nilai keindahan dalam bentuk atau tampilannya.
-
-
Dapat diaplikasikan pada produk industri atau kerajinan
-
Bukan sekadar gambar artistik yang tidak dapat direalisasikan.
-
⏳ Masa Perlindungan Desain Industri
-
Berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
-
Perlindungan tidak dapat diperpanjang setelah masa berlaku berakhir.
Selama jangka waktu tersebut, pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengedarkan desain yang sama atau mirip tanpa izin.
🧑🎓 Pentingnya Desain Industri di Lingkungan UMM
Banyak karya dari sivitas akademika UMM yang potensial untuk didaftarkan sebagai desain industri, seperti:
-
Desain kemasan produk hasil pengabdian masyarakat
-
Desain alat bantu edukasi dan prototipe hasil riset
-
Desain produk UMKM binaan kampus
-
Desain kreatif hasil tugas akhir mahasiswa DKV, teknik industri, arsitektur, dsb.
📝 Prosedur Pendaftaran Desain Industri
-
Konsultasi awal ke Sentra HKI UMM
-
Pemeriksaan kebaruan desain
-
Penyusunan dokumen & gambar teknik/visualisasi desain
-
Pengajuan permohonan ke DJKI
-
Pemeriksaan formalitas
-
Penerbitan Sertifikat Desain Industri
🤝 Layanan Sentra HKI UMM
Kami menyediakan layanan:
-
Konsultasi kelayakan desain untuk didaftarkan
-
Bantuan penyusunan dokumen pendaftaran
-
Pendampingan proses ke DJKI
-
Edukasi dan pelatihan tentang desain industri dan HKI lainnya
Hubungi kami:
WA : 0851-0257-6444
Email : hki@umm.ac.id / [email protected]
GKB 1 Lt 1 Universitas Muhammadiyah Malang
Kampus III UMM Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang – Jawa Timur
“Estetika bukan sekadar tampilan—ia adalah hak dan aset. Lindungi desain visual produk Anda melalui pendaftaran Desain Industri.”