Sentra Kekayaan Intelektual UMM
Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI - UMM), dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 tertanggal 27 Februari 2002. Sebagai salah satu Pusat Studi, Sentra HKI - UMM diharapkan dapat membantu Universitas khususnya dan Pemerintah serta masyarakat pada umumnya dalam melakukan fungsi pembinaan pada berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Hal ini tidak lepas dari fungsi perguruan tinggi, khususnya terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.
CAPAIAN SENTRA HKI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Hak Cipta
Paten
Merek
Desain Industri
PVT
Sentra Kekayaan Intelektual
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua.
Segala puji bagi Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dapat terus berperan aktif dalam mendukung pengembangan inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di lingkungan civitas akademika UMM.
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sebagai salah satu perguruan tinggi swasta unggulan di Indonesia, terus berkomitmen untuk menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai-nilai keislaman. Berbagai hasil penelitian, rekayasa, dan inovasi yang dihasilkan oleh sivitas akademika UMM merupakan aset penting yang mencerminkan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Seiring dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas temuan ilmiah di UMM, kebutuhan akan pelindungan hukum terhadap perwujudan hasil olah pikir—yang kita kenal sebagai Kekayaan Intelektual (KI)—agar mendapat hak eksklusif yang kita kenal sebagai HKI menjadi semakin strategis. Dalam konteks inilah, Sentra HKI UMM didirikan melalui SK Rektor Nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 pada tanggal 27 Februari 2002 sebagai salah satu pusat studi yang bertugas menjalankan fungsi edukasi, fasilitasi, dan pendampingan dalam hal perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
Sentra HKI UMM memiliki visi untuk menjadi pusat kajian, pelayanan, pelatihan, dan pengelolaan kekayaan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Kami tidak hanya berperan sebagai unit administratif, tetapi juga sebagai motor penggerak bagi lahirnya inovasi yang terlindungi, bernilai ekonomis, dan berdaya guna secara sosial.
Dengan delapan misi utama, mulai dari fasilitasi pendaftaran hingga promosi dan komersialisasi HKI, kami berupaya mendorong lahirnya Technology Licensing Organization (TLO) yang tangguh, serta menjadi penghubung strategis antara inventor di kalangan akademisi dan investor di sektor industri. Kami juga terus memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ekosistem inovasi yang inklusif dan produktif.
Fungsi utama kami mencakup:
- Mendorong riset berorientasi HKI dan komersialisasi;
- Melakukan inventarisasi dan edukasi HKI;
- Menyediakan layanan konsultasi, pendaftaran, dan alih teknologi;
- Serta memperkuat kapasitas civitas akademika dalam pemahaman dan pelindungan HKI.
Melalui platform digital ini, kami membuka akses informasi dan layanan yang lebih luas, cepat, dan transparan kepada seluruh masyarakat akademik dan mitra strategis. Kami percaya bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal hak eksklusif, tetapi juga bentuk nyata dari penghargaan terhadap kreativitas, kerja keras, dan kontribusi ilmiah anak bangsa.
Akhir kata, kami mengajak seluruh pihak untuk menjadikan Sentra HKI UMM sebagai mitra dalam penguatan inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual. Semoga keberadaan kami dapat terus memberikan kontribusi yang nyata, tidak hanya untuk Universitas Muhammadiyah Malang, tetapi juga untuk bangsa dan umat manusia secara luas.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami
Sofyan Arief, S.H., M.Kn.
Ketua Sentra HKI
Universitas Muhammadiyah Malang