Sentra HKI UMM Menghadiri Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten Tahun 2025

Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam penyusunan dokumen permohonan paten, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menghadiri kegiatan Pelatihan Penulisan Deskripsi Permohonan Paten (PDPP) Tahun 2025 Wilayah Surabaya. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berdasarkan Surat Undangan Nomor 0491/C4/HK.12.01/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, tanggal 1–3 Oktober 2025, bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 6, Fakultas Teknobiologi Universitas Surabaya, Jalan Raya Kalirungkut, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Sebagai bentuk partisipasi aktif Universitas Muhammadiyah Malang dalam mendukung peningkatan mutu pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, Sentra HKI UMM menugaskan dr.Pertiwi Febriana Chandrawati Sp.A., M.Sc sebagai peserta pelatihan melalui Surat Tugas Wakil Rektor IV UMM Nomor E.2.b/548.10/RPK-UMM/2025. Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian program nasional Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan yang bertujuan untuk memperkuat kompetensi dosen, peneliti, dan pengelola Sentra KI dalam penulisan deskripsi permohonan paten sesuai dengan ketentuan hukum dan standar substantif Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan. Selama pelatihan berlangsung, peserta memperoleh materi yang komprehensif meliputi sistem administrasi, syarat, dan tata cara permohonan paten, penelusuran informasi paten untuk menilai kebaruan dan potensi patenabilitas invensi, serta praktik penyusunan deskripsi paten yang dipandu langsung oleh tim fasilitator dari Ditjen Riset dan Pengembangan. Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi dan finalisasi hasil penyusunan dokumen deskripsi paten melalui sesi klinik dan evaluasi teknis di hari terakhir kegiatan. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi kelembagaannya dalam memberikan pendampingan teknis kepada sivitas akademika UMM, khususnya dalam hal penyusunan dokumen permohonan paten yang berkualitas dan sesuai standar. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan jumlah dan mutu pendaftaran kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh Universitas Muhammadiyah Malang di tingkat nasional.
Sentra HKI UMM Gelar Penguatan, Penjaringan, dan Pendampingan Kekayaan Intelektual bagi Dosen

Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan kegiatan Penguatan, Penjaringan, dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Bapak dan Ibu Dosen UMM pada Sabtu, 13 September 2025. Acara ini diikuti oleh para dosen dari berbagai fakultas dengan tujuan memperkuat pemahaman, meningkatkan kesadaran, serta mendorong dosen agar lebih aktif dalam mengelola dan melindungi karya intelektual yang dihasilkan. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan dan sambutan oleh Kabiro Riset dan Pengabdian, Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai penghasil karya, penelitian, dan inovasi yang memiliki potensi besar untuk dilindungi melalui mekanisme pendaftaran KI. Pada sesi pertama, Sofyan Arief, S.H., M.Kn. menyampaikan materi bertajuk “Urgensi Kekayaan Intelektual bagi Perguruan Tinggi”. Beliau menekankan pentingnya peran dosen dalam melahirkan karya akademik dan penelitian yang bernilai paten sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan institusi. Dilanjutkan dengan sesi kedua, Lailatul Husniah, S.ST., M.T. membawakan materi “IP Refreshment: Mengenal Karakteristik dan Ragam KI”. Narasumber menjelaskan secara komprehensif berbagai jenis kekayaan intelektual mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, hingga indikasi geografis, beserta strategi pengelolaannya. Setelah dua sesi materi, acara berlanjut pada diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dari pukul 11.15 hingga 12.45 WIB. Para peserta antusias menyampaikan pertanyaan serta mendapatkan arahan praktis dari para narasumber terkait strategi pendaftaran maupun pelindungan KI. Kegiatan ditutup pukul 13.00 WIB dengan harapan melalui kegiatan ini dosen-dosen UMM semakin terdorong untuk menghasilkan karya inovatif sekaligus memahami pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Sentra HKI UMM Hadiri FGD ASKI–PTM di UHAMKA: Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Terintegrasi

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual – Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI–PTM) dengan tema “Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Terintegrasi antara Lembaga Pemerintah yang Menaungi KI dengan PTMA”. Acara ini berlangsung di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (UHAMKA), Jakarta Timur. Kehadiran Sentra HKI UMM pada forum tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi ASKI–PTM melalui surat nomor 006/ASKI-PTM/VIII/2025. UMM menugaskan satu perwakilan resmi berdasarkan Surat Tugas Wakil Rektor IV dengan nomor E.2.b/376.08/RPK/2025 untuk menghadiri kegiatan ini. FGD ini diawali dengan registrasi peserta, pembukaan oleh panitia, serta sambutan dari Prof. Dra. Kun Harismah, M.Si., Ph.D. selaku Ketua ASKI–PTM, dilanjutkan sambutan resmi dari Prof. Dr. H. Gunawan Suryoputro, M.Hum., Rektor UHAMKA. Pada sesi utama, Prof. Dr. Fauzan, M.Pd., Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, memberikan keynote speech mengenai pentingnya membangun ekosistem KI yang berdaya saing tinggi di lingkungan perguruan tinggi. Diskusi kemudian diperkaya dengan pemaparan narasumber kunci, antara lain: Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham RI Dr. Ir. Leli Nuryati, M.Sc., Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian – Kementerian Pertanian RI Sofyan Arief, S.H., M.Kn., perwakilan ASKI–PTM Sesi diskusi interaktif menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan KI di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ’Aisyiyah (PTMA). Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan oleh moderator dan Ketua ASKI–PTM, serta dilanjutkan ramah tamah dan makan siang bersama. Partisipasi Sentra HKI UMM dalam forum ini menunjukkan komitmen UMM untuk terus berperan aktif dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual, khususnya di perguruan tinggi, sekaligus memperluas jejaring strategis dengan lembaga pemerintah maupun sesama perguruan tinggi Muhammadiyah di seluruh Indonesia.
Sentra HKI UMM sebagai Narasumber Webinar Paten pada rangkaian acara Dies Natalis ITSK Soepraoen

Dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-80 (10 Windu) Institut Teknologi Sains dan Kesehatan (ITSK) RS dr. Soepraoen, diselenggarakan sebuah webinar spesial bertajuk “Trik Sulap Tembus Permohonan Paten” pada Jumat, 8 Agustus 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh sivitas akademika ITSK Soepraoen serta peserta dari berbagai perguruan tinggi dan instansi. Webinar menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Sofyan Arief, S.H., M.Kn., Konsultan Kekayaan Intelektual Nasional, serta Dr. Ns. Dian Pitaloka P., S.Kep., M.Kep., dosen ITSK Soepraoen sekaligus peraih peringkat 1 Sinta Score di kampus tersebut. Melalui paparan kedua narasumber, peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai strategi menembus proses permohonan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Materi yang disampaikan tidak hanya membahas konsep dasar paten, namun juga memberikan tips praktis drafting, dokumen yang wajib disiapkan, kesalahan umum yang perlu dihindari, hingga peluang komersialisasi hasil invensi. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam perayaan Dies Natalis 10 Windu ITSK Soepraoen. Selain memberikan pemahaman teknis, webinar ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan budaya riset dan inovasi di lingkungan kampus serta memperluas kesadaran pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual di era global saat ini.
Sentra HKI UMM sebagai Narasumber Webinar Desain Industri pada rangkaian acara Dies Natalis ITSK Soepraoen

Dalam rangkaian Dies Natalis, Institut Teknologi Sains dan Kesehatan (ITSK) RS dr. Soepraoen menggelar Webinar bertajuk “Trik Sulap Tembus Permohonan Desain Industri” pada Senin, 28 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh sivitas akademika ITSK Soepraoen serta peserta umum dari berbagai kalangan. Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yakni Lailatul Husniah, S.ST., M.T. dari Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan M. Syauqi Haris, S.Kom., M.Kom., Kaprodi S1 Informatika ITSK Soepraoen. Kehadiran narasumber dari Sentra HKI UMM menjadi bentuk kontribusi aktif perguruan tinggi dalam memberikan wawasan serta pengalaman praktis terkait pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya di bidang desain industri. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan strategi serta langkah praktis agar permohonan pendaftaran desain industri dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Materi yang disampaikan mencakup mulai dari pengenalan desain industri, karakteristik yang dapat didaftarkan, kesalahan umum yang sering menyebabkan penolakan, hingga tips drafting dan dokumen pendukung yang perlu disiapkan. Webinar ini terbuka untuk umum dengan kontribusi sebesar Rp50.000, sementara khusus untuk dosen dan mahasiswa ITSK Soepraoen dapat mengikuti kegiatan ini secara gratis. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami prosedur pendaftaran desain industri, tetapi juga semakin menyadari pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual. Kehadiran Sentra HKI UMM sebagai narasumber juga menegaskan komitmen UMM dalam mendorong budaya inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual di kalangan akademisi maupun praktisi.
Sentra HKI UMM Menjadi Pemateri Workshop Paten Tahun 2025 di Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Kamis, 12 Juni 2025 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan wawasan sivitas akademika dalam bidang Kekayaan Intelektual, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Workshop Paten Tahun 2025 pada Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Ruang Meeting Lt.2 Gedung Rektorat Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Jl. Budi Utomo No. 10, Ponorogo – Jawa Timur. Atas undangan resmi melalui Surat Nomor 94/VI.4/PN/2025 dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menugaskan Sofyan Arie, S.H., M.Kn., selaku Ketua Sentra HKI UMM, untuk hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Penugasan ini ditetapkan melalui Surat Tugas Wakil Rektor IV UMM, Nomor E.2.b/152.06/ST-RPK/UMM/2025. Mendorong Hilirisasi Invensi Perguruan Tinggi melalui Perlindungan Paten Dalam sesi workshop, Sofyan Arie, S.H., M.Kn. menyampaikan materi terkait pentingnya paten sebagai bentuk perlindungan hukum atas invensi hasil penelitian, serta urgensi penguatan peran Lembaga Penelitian dan Sentra HKI dalam mendorong hilirisasi riset di lingkungan perguruan tinggi. Paparan beliau meliputi: Strategi penyusunan dokumen deskripsi paten yang kuat secara substantif, Perbedaan paten dan paten sederhana, Alur pendaftaran hingga pemeriksaan substantif paten di DJKI, Serta praktik baik pengelolaan kekayaan intelektual di UMM. Para peserta yang terdiri dari dosen dan peneliti antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab, terutama terkait dengan aspek kebaruan dan langkah inventif yang sering menjadi kendala dalam proses pengajuan paten. Kolaborasi Sentra HKI dalam Membangun Ekosistem Inovasi Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antar Sentra HKI di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah dalam memperkuat budaya inovasi dan sistem perlindungan kekayaan intelektual. Sentra HKI UMM terus berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas SDM dan memperluas jaringan kolaborasi sebagai bagian dari ekosistem inovasi nasional yang berkelanjutan.
UMM Gelar Seminar Nasional dan Lokakarya Penyusunan Pedoman Pengelolaan HKI: Dorong Komersialisasi Inovasi Kampus

Malang, November 2024 — Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses menyelenggarakan dua agenda penting bertema perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual: Seminar Nasional “Strategi Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Perizinan Produk Menuju Komersialisasi” serta Lokakarya Persiapan Penyusunan Pedoman Pengelolaan HKI di UMM. Kedua kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis universitas dalam memperkuat tata kelola HKI menuju hilirisasi dan pemanfaatan hasil riset secara optimal. Kegiatan seminar dilaksanakan selama dua hari pada 19–20 November 2024 secara hybrid di Aula GKB IV Lantai 9 UMM dan melalui Zoom Meeting. Seminar ini diikuti oleh dosen lintas fakultas UMM, rumah sakit pendidikan, serta perwakilan dari beberapa universitas mitra seperti Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UMM menekankan bahwa penguatan sistem HKI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan hilirisasi riset, baik di sektor kesehatan, pertanian, hingga industri kreatif. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis seperti BPOM RI, BBPOM Surabaya, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Kementerian Pertanian RI, serta Komite Etik Penelitian Kesehatan UMM. Beberapa topik utama yang dibahas antara lain: Hilirisasi hasil riset melalui uji praklinik/klinik yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI Strategi sertifikasi dan perizinan produk inovatif yang disampaikan oleh Bagian Pelaksanaan Sertifikasi Produk dan Fasilitas Produksi dan Distribusi Obat dan Makanan BBPOM Surabaya Komersialisasi varietas tanaman hasil pemuliaan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Aspek etik sebagai titik krusial dalam pengembangan produk inovasi yang disampaikan oleh Komite Laik Etik Penelitian Kesehatan / KEPK FIKES UMM Pentingnya perlindungan HKI menuju keberlanjutan industri berbasis hasil riset yang disampaikan oleh Ketua Sentra HKI – UMM Seusai seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Lokakarya Penyusunan Pedoman Pengelolaan HKI UMM yang dilaksanakan pada 22–23 Januari 2024 di Ruang Sidang WR IV. Lokakarya ini merupakan tahapan penting dalam proses revisi Peraturan Rektor tentang Pedoman Pengelolaan HKI, yang mencakup panduan teknis capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) untuk berbagai sektor: farmasi, kesehatan, pertanian, peternakan, serta makanan dan minuman. Dalam lokakarya ini, Tim Pelaksana Sentra HKI UMM merumuskan pedoman yang akan digunakan untuk menilai kesiapan teknologi agar hasil riset dapat segera dikomersialkan dan memenuhi standar pasar industri. Proses ini didukung oleh koordinasi intensif, kajian literatur, analisis kebutuhan, konsultasi publik, dan validasi dari para pakar lintas bidang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UMM dalam menciptakan ekosistem riset yang mendorong inovasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya civitas akademika. Revisi peraturan ini diharapkan segera disahkan dan disosialisasikan secara luas ke seluruh unit kerja di lingkungan kampus. “Dengan adanya pedoman ini, kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir dari kampus UMM tidak hanya dilindungi, tapi juga mampu menjawab kebutuhan industri,” ujar Sofyan Arief, S.H., M.Kn, Ketua Sentra HKI UMM. Sebagai tindak lanjut, proses sosialisasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pedoman baru dalam mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas.
Sofyan Arief, S.H., M.Kn Kembali Jadi Narasumber Nasional dalam Workshop Sentra Kekayaan Intelektual 2024 di Medan

Senin–Rabu, 21–23 Oktober 2024 – Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali memperkuat kiprah nasionalnya dalam pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Pada kegiatan Workshop Sentra Kekayaan Intelektual Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Ketua Sentra HKI UMM, Sofyan Arie, S.H., M.Kn., dipercaya sebagai narasumber dan tim panitia nasional. Kegiatan dilaksanakan pada Senin–Rabu, 21–23 Oktober 2024 di Madani Hotel, Jl. Sisingamangaraja Jl. Amaliun No. 1, Kotamatsum III, Kota Medan, Sumatera Utara. Partisipasi Ketua Sentra HKI UMM ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Ditjen Diktiristek Nomor 1073/E5/KB.09.00/2024, dengan penugasan resmi melalui Surat Tugas Wakil Rektor IV UMM Nomor E.2.b/139.09/RPK-UMM/2024. Peran Aktif dan Kontribusi Ketua Sentra HKI UMM Pada Hari Pertama (21 Oktober 2024), Sofyan Arie turut berperan dalam sesi penyamaan persepsi narasumber bersama tokoh nasional lainnya, seperti Juldin Bahriansyah, Amran Laga, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selanjutnya, pada Hari Kedua (22 Oktober 2024), beliau menjadi narasumber dalam sesi “Manajemen KI atau Pengelolaan KI” yang berlangsung pukul 13.15–15.00 WIB. Dalam pemaparannya, Sofyan Arie membahas strategi pengelolaan aset kekayaan intelektual secara efektif di lingkungan perguruan tinggi, serta pentingnya kolaborasi antara Sentra KI, LPPM, dan unit riset untuk mendukung hilirisasi inovasi dan paten. Berikut adalah rangkaian kegiatan selama workshop berlangsung: Sesi Sistem Kekayaan Intelektual, oleh Amran Laga Sesi Pemanfaatan KI dalam Penelitian dan Pengabdian, oleh Juldin Bahriansyah Sesi Keterampilan Pendampingan Pendaftaran KI, oleh DJKI Sesi Evaluasi dan Laporan Penutupan, oleh Kepala LPPM (yang mewakili) Kegiatan ini diawali dengan pembukaan resmi oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan perwakilan dari Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM), serta dihadiri oleh perwakilan Sentra KI dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Komitmen Sentra HKI UMM dalam Penguatan Ekosistem Intelektual Melalui keikutsertaan ini, Sentra HKI UMM menunjukkan komitmennya dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual nasional, serta kontribusi aktif dalam mendorong budaya perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan tinggi. Keterlibatan aktif Ketua Sentra HKI UMM sebagai narasumber nasional menegaskan peran strategis UMM dalam mendukung program pemerintah terkait komersialisasi hasil riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual.
Sentra HKI UMM Berperan Aktif sebagai Narasumber dan Panitia Workshop Sentra KI 2024 di Gorontalo

Dalam rangka penguatan peran Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan kontribusinya pada Workshop Sentra Kekayaan Intelektual Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kegiatan ini diselenggarakan selama tiga hari, Senin–Rabu, 30 September – 2 Oktober 2024, bertempat di Fox Hotel Gorontalo, Jl. Kasuari I No. 76, Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sulawesi. Menindaklanjuti Surat Undangan Nomor 1073/E5/KB.09.00/2024, Sentra HKI UMM menugaskan 1 (satu) orang perwakilan sebagai narasumber dan tim panitia, yakni Sofyan Arief, S.H., M.Kn., Ketua Sentra HKI – UMM. Penugasan ini dikuatkan dengan Surat Tugas dari Wakil Rektor IV UMM Nomor E.2.b/139.09/RPK-UMM/2024. Rangkaian Kegiatan Kegiatan diawali dengan sesi internal berupa penyamaan persepsi narasumber yang dilaksanakan pada hari pertama (30/9), dihadiri oleh para narasumber dan perwakilan dari DJKI serta Ditjen Diktiristek. Pada hari kedua (01/10), acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari perwakilan pimpinan perguruan tinggi serta Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM). Acara kemudian dilanjutkan dengan rangkaian pemaparan materi dari narasumber ahli, antara lain: Amran Laga yang membahas Sistem Kekayaan Intelektual, Juldin Bahriansyah dengan topik Pemanfaatan KI dalam Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Sofyan Arief yang menyampaikan tentang Manajemen dan Pengelolaan KI, dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memberikan materi tentang Keterampilan Pendampingan Pendaftaran KI. Kegiatan hari ketiga (02/10) diakhiri dengan sesi laporan dan evaluasi, yang dipandu oleh Kepala LPPM dari perguruan tinggi tuan rumah. Peran Strategis Sentra HKI UMM Keikutsertaan Sentra HKI UMM tidak hanya sebagai peserta, tetapi juga sebagai narasumber aktif menjadi bukti keterlibatan institusi dalam penguatan sistem pengelolaan kekayaan intelektual di tingkat nasional. Melalui forum ini, Sentra HKI UMM turut mendorong pertukaran pengetahuan dan praktik baik antarperguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas layanan, pelindungan, dan hilirisasi hasil riset sivitas akademika. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran strategis Sentra HKI dalam mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui integrasi kekayaan intelektual dalam riset dan pengabdian kepada masyarakat.
Sentra HKI UMM Hadiri Workshop Valuasi Kekayaan Intelektual Bersama WIPO dan DJKI

Jakarta, 10–12 September 2024 – Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menghadiri Workshop on IP Valuation yang diselenggarakan oleh Direktorat Kerja Sama dan Edukasi – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO), bertempat di Hotel Sari Pacific, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dalam bidang valuasi Kekayaan Intelektual (KI), terutama dalam mendorong pemanfaatan hak kekayaan intelektual sebagai aset berharga dalam kegiatan bisnis, investasi, dan pembiayaan berbasis IP (IP-based financing). Sentra HKI UMM menugaskan Lailatul Husniah, S.ST., M.T. berdasarkan surat tugas nomor E.2.b/74.08/RPK/UMM, menindaklanjuti undangan resmi DJKI melalui surat nomor HKI.5-HH.01.02-1026, tertanggal 28 Agustus 2024. Workshop selama tiga hari ini menghadirkan pakar internasional dan nasional di bidang valuasi IP, seperti Mr. Michael Kos (IP Finance and Valuation Specialist, WIPO), Mr. André Gorius (mantan Ketua Komite Valuasi IP LESI, Prancis), serta Mr. Budi Prasetio Martokoesoemo (Certified Capital Market Valuer, Indonesia). Topik-topik Penting yang Dibahas: Pengantar valuasi kekayaan intelektual dan perbedaannya dengan valuasi bisnis Proses valuasi, baik secara kualitatif maupun kuantitatif Metode pendekatan valuasi: cost approach, market approach, income approach Pendekatan probabilistik: Monte Carlo, real options, sensitivity analysis Penyusunan laporan valuasi IP dan standar profesional Studi kasus valuasi dalam praktik bisnis dan proses negosiasi komersialisasi IP Tak hanya mendapatkan materi teoritis, peserta juga diajak untuk melakukan hands-on case study dan diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman mengenai valuasi aset tak berwujud. Kehadiran Sentra HKI UMM dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat peran strategis perguruan tinggi dalam hilirisasi inovasi dan peningkatan nilai ekonomi kekayaan intelektual sivitas akademika.