🔬 Apa Itu Paten?

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas suatu invensi di bidang teknologi, yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (jo. UU No. 65 Tahun 2024) , paten menjamin pemiliknya untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, atau mendistribusikan invensinya tanpa izin selama jangka waktu tertentu.


🧪 Apa yang Dimaksud dengan Invensi?

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi. Invensi dapat berupa:


Syarat Invensi yang Dapat Dipatenkan

Agar invensi dapat memperoleh Paten, harus memenuhi tiga kriteria utama:

  1. Kebaruan (Novelty)

    • Invensi belum pernah diungkapkan kepada publik, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

  2. Langkah Inventif (Inventive Step)

    • Invensi tidak bersifat obvious atau mudah dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidang terkait.

  3. Dapat Diterapkan dalam Industri (Industrial Applicability)

    • Invensi dapat diproduksi atau digunakan dalam industri apa pun, baik skala kecil maupun besar.


Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

Beberapa hal yang tidak dapat diberikan paten antara lain:


Jangka Waktu Perlindungan Paten 

Selama masa perlindungan, pemegang paten memiliki hak eksklusif penuh atas invensinya dan dapat memberikan lisensi, menjual, atau mengomersialisasikan hak tersebut.

🏛️ Paten di Lingkungan Perguruan Tinggi

UMM sebagai perguruan tinggi berbasis riset memiliki potensi besar menghasilkan invensi dari:

  • Penelitian dosen dan mahasiswa

  • Kolaborasi industri dan kampus

  • Inovasi produk berbasis teknologi tepat guna

  • Riset unggulan dan hibah kompetitif

Sentra HKI UMM hadir untuk mendampingi proses pengajuan paten, mulai dari identifikasi invensi, penyusunan deskripsi, hingga pengurusan ke DJKI.


📋 Proses Pengajuan Paten

Sentra HKI UMM siap membantu proses pendaftaran Paten anda.

Silahkan menyerahkan syarat-syarat pendaftaran sesuai yang tertera pada SOP diatas (sebagai berikut) :

  1. KTP Inventor
  2. Deskripsi Paten 
  3. Nomor Hp dan Alamat Email Inventor 
  4. Pembayaran Administrasi

Kami menyediakan layanan:

  1. Konsultasi awal ke Sentra HKI UMM

  2. Identifikasi & evaluasi invensi

  3. Penyusunan dokumen paten (deskripsi, klaim, gambar)

  4. Pengajuan permohonan ke DJKI

  5. Pemeriksaan substantif oleh DJKI

  6. Terbitnya sertifikat Paten (jika disetujui)


🤝 Layanan Sentra HKI UMM

Kami siap membantu:

  • Konsultasi kelayakan paten

  • Penulisan dokumen paten

  • Pendampingan pengajuan ke DJKI

  • Fasilitasi pendanaan permohonan

  • Edukasi dan pelatihan seputar paten

📩 Hubungi kami:
WA     : 0851-0257-6444
Email : hki@umm.ac.id / [email protected]
GKB 1 Lt 1 Universitas Muhammadiyah Malang
Kampus III UMM Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang – Jawa Timur


“Inovasi Hebat Butuh Perlindungan Tepat! Satu Invensi, Sejuta Potensi – Daftarkan Paten Sekarang”