🏷️ Apa Itu Merek?
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , merek berfungsi sebagai identitas, jaminan mutu, serta alat promosi dalam perdagangan.
✅ Fungsi dan Manfaat Merek
-
Identitas produk atau jasa dalam pasar
-
Alat komunikasi antara produsen dan konsumen
-
Menumbuhkan loyalitas pelanggan
-
Melindungi reputasi usaha dari pembajakan atau peniruan
-
Meningkatkan nilai ekonomi bisnis
🎯 Jenis Merek
-
Merek Dagang
-
Untuk barang (produk fisik)
-
Contoh: merek pakaian, makanan, elektronik
-
-
Merek Jasa
-
Untuk layanan (non-fisik)
-
Contoh: merek lembaga pendidikan, biro perjalanan, jasa konsultan
-
-
Merek Kolektif
-
Digunakan oleh kelompok (asosiasi/koperasi)
-
Contoh: produk UMKM dalam satu paguyuban
-
📝 Syarat Merek yang Dapat Didaftarkan
Agar merek dapat didaftarkan, harus memenuhi syarat:
-
Memiliki daya pembeda
-
Tidak menyesatkan masyarakat
-
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas, dan ketertiban umum
-
Belum pernah didaftarkan oleh pihak lain untuk jenis barang/jasa yang sama
⏳ Masa Perlindungan Merek
-
10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
-
Dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (10 tahun) berkali-kali
Pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dan dapat melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.
🏛️ Pentingnya Merek bagi Sivitas Akademika UMM
UMM mendorong sivitas akademika untuk:
-
Melindungi nama brand usaha mahasiswa/dosen
-
Mendaftarkan merek produk inovasi, startup, dan hasil pengabdian masyarakat
-
Membangun kekuatan identitas usaha berbasis intelektual
Contoh: merek kopi hasil program pemberdayaan desa, aplikasi startup mahasiswa, atau usaha kuliner kreatif.
📋 Proses Pendaftaran Merek



Sentra HKI UMM siap membantu proses pendaftaran Merek anda.
Silahkan menyerahkan syarat-syarat pendaftaran sesuai yang tertera pada SOP diatas (sebagai berikut) :
- Kriteria Merek (Berupa Merek Kata / Merek Lukisan / Merek Kata dan Lukisan / Merek Suara)
- Softcopy Logo (untuk penelusuran)
- Keterangan Tentang Merek (untuk Penentuan Klasifikasi Kelas Versi 11 yang dikeluarkan DJKI yakni Kelas 1 – 34 : untuk daftar kelas khusus barang dan Kelas 35 – 45 : untuk daftar kelas khusus jasa)
- KTP Pemilik Merek
- Nomor HP dan Alamat Email Pemilik Merek
- Logo (Format JPG, ukuran file < 5 MB)
- Komposisi warna logo (contoh : hitam, putih)
- Arti nama / Translasi Merek (jika tidak ada, bisa ditulis “Sebuah Penamaan Saja”)
Kami menyediakan layanan:
-
Konsultasi awal di Sentra HKI UMM
-
Penelusuran merek (clearance search)
-
Penyusunan formulir dan dokumen
-
Pengajuan ke DJKI melalui sistem daring
-
Pemeriksaan formalitas dan substansi
-
Pengumuman merek selama 2 bulan
-
Terbit sertifikat merek (jika tidak ada keberatan)
🤝 Layanan Sentra HKI UMM
Kami menyediakan layanan:
-
Konsultasi kelayakan dan klasifikasi merek
-
Pengecekan kemiripan dengan merek lain
-
Pendampingan pendaftaran ke DJKI
-
Pelatihan dan edukasi seputar branding dan perlindungan hukum merek
Hubungi kami:
WA : 0851-0257-6444
Email : hki@umm.ac.id / [email protected]
GKB 1 Lt 1 Universitas Muhammadiyah Malang
Kampus III UMM Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang – Jawa Timur
“Brand bukan sekadar nama—ia adalah identitas, reputasi, dan aset hukum. Lindungi merek Anda hari ini.”