🏷️ Apa Itu Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis , merek berfungsi sebagai identitas, jaminan mutu, serta alat promosi dalam perdagangan.


Fungsi dan Manfaat Merek


🎯 Jenis Merek

  1. Merek Dagang

    • Untuk barang (produk fisik)

    • Contoh: merek pakaian, makanan, elektronik

  2. Merek Jasa

    • Untuk layanan (non-fisik)

    • Contoh: merek lembaga pendidikan, biro perjalanan, jasa konsultan

  3. Merek Kolektif

    • Digunakan oleh kelompok (asosiasi/koperasi)

    • Contoh: produk UMKM dalam satu paguyuban


📝 Syarat Merek yang Dapat Didaftarkan

Agar merek dapat didaftarkan, harus memenuhi syarat:


Masa Perlindungan Merek

Pemilik merek yang telah terdaftar memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut dan dapat melarang pihak lain menggunakannya tanpa izin.


🏛️ Pentingnya Merek bagi Sivitas Akademika UMM

UMM mendorong sivitas akademika untuk:

Contoh: merek kopi hasil program pemberdayaan desa, aplikasi startup mahasiswa, atau usaha kuliner kreatif.


📋 Proses Pendaftaran Merek

Sentra HKI UMM siap membantu proses pendaftaran Merek anda.

Silahkan menyerahkan syarat-syarat pendaftaran sesuai yang tertera pada SOP diatas (sebagai berikut) :

  1. Kriteria Merek (Berupa Merek Kata / Merek Lukisan / Merek Kata dan Lukisan / Merek Suara)
  2. Softcopy Logo (untuk penelusuran)
  3. Keterangan Tentang Merek (untuk Penentuan Klasifikasi Kelas Versi 11 yang dikeluarkan DJKI  yakni Kelas 1 – 34 : untuk daftar kelas khusus barang dan Kelas 35 – 45 : untuk daftar kelas khusus jasa)
  4. KTP Pemilik Merek
  5. Nomor HP dan Alamat Email Pemilik Merek
  6. Logo (Format JPG, ukuran file < 5 MB)
  7. Komposisi warna logo (contoh : hitam, putih)
  8. Arti nama / Translasi Merek (jika tidak ada, bisa ditulis “Sebuah Penamaan Saja”)

Kami menyediakan layanan:

  1. Konsultasi awal di Sentra HKI UMM

  2. Penelusuran merek (clearance search)

  3. Penyusunan formulir dan dokumen

  4. Pengajuan ke DJKI melalui sistem daring

  5. Pemeriksaan formalitas dan substansi

  6. Pengumuman merek selama 2 bulan

  7. Terbit sertifikat merek (jika tidak ada keberatan)


🤝 Layanan Sentra HKI UMM

Kami menyediakan layanan:

📩 Hubungi kami:
WA     : 0851-0257-6444
Email : hki@umm.ac.id / [email protected]
GKB 1 Lt 1 Universitas Muhammadiyah Malang
Kampus III UMM Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang – Jawa Timur


“Brand bukan sekadar nama—ia adalah identitas, reputasi, dan aset hukum. Lindungi merek Anda hari ini.”