Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali berkontribusi aktif dalam mendukung pelindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Fasilitasi HKI dan Branding Clinic, yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang bekerja sama dengan PT Indiekraf Indonesia Digital Kreatif.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan diawali dengan sambutan dari Kepala Disporapar Kota Malang serta Manajer PT Indiekraf Indonesia, dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Dr. Ir. Achmad Fauzan Hery S., M.T., perwakilan dari Sentra HKI UMM. Dalam sesi tersebut, beliau menyampaikan materi mengenai pemahaman dasar Kekayaan Intelektual (KI) serta pentingnya pelindungan merek dagang sebagai identitas usaha yang bernilai ekonomi.

Pada hari pertama, tim Sentra HKI juga memberikan pengarahan teknis penyusunan berkas pendaftaran merek kepada 31 pelaku UMKM peserta kegiatan. Sesi dilanjutkan dengan konsultasi individual mengenai strategi branding dan posisi hukum atas merek yang dimiliki.

Sementara pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada pengecekan merek (brand checking) yang dilakukan oleh Sofyan Arief, S.H., M.Kn. selaku Sekretaris dan Konsultan Sentra HKI UMM bersama Dr. Ir. Achmad Fauzan Hery S., M.T. Setelah seluruh berkas diverifikasi, peserta didampingi dalam proses pengumpulan berkas kepada staf administrasi Sentra HKI sebagai langkah awal proses pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Melalui peran sebagai fasilitator, Sentra HKI UMM terus memperkuat kontribusinya dalam mendampingi pelaku usaha lokal, khususnya pelaku UMKM Kota Malang, untuk memahami dan memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus aset usaha yang strategis.