Pengecualian Hak Ekslusif → Apa Saja yang Bebas Dikopi dan Diedarkan Tanpa Izin dari Pemegang Hak Cipta?
31/05/2019 09:05
· Menjadi sentra kajian, pelayanan,pelatihan dan pengelolaan kekayaan intelektual berdasarkan nilai-nilai Islam.
1) Mendorong perolehan,pengembangan, dan perlindungan kekayaan Intelektual
2) Memberikan layanan konsultasi tentang kekayaan intelektual
3) Memberikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual ke Dirjen KI
4) Memberikan layanan perlindungan kekayaan intelektual
5) Melakukan kerjasama promosi kekayaan intelektual
6) Memberikan layanan komersialisasi kekayaan intelektual
7) Mengembangkan kegiatan transfer teknologi kepada masyarakat dan industri terkait.
8) Memberikan pelayanan KI bagi masyarakat