Pengecualian Hak Ekslusif → Apa Saja yang Bebas Dikopi dan Diedarkan Tanpa Izin dari Pemegang Hak Cipta?

Jum'at, 31 Mei 2019 09:05 WIB

Author : Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H.

(Sumber dari 1https://www.google.com/search?safe=strict&rlz=1C1CHBF_enID836ID836&biw=1366&bih=625&tbm=isch&sa=1&ei=fObtXOjtEcTgz7sPiZ2J)

       Tahukah kalian bahwa pada dasarnya semua objek hak cipta tidak boleh sembarangan diumumkan maupun digandakan tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta?

       Contoh yang paling sering terjadi, saat anda dengan tanpa berdosa mengunduh lagu kemudian mengunggahnya lagi dengan maksud membagikan kepada orang lain di social media tanpa seizin pencipta/pemegang hak cipta. Contoh lain mengunduh dan memasang aplikasi berbayar dengan menggunakan cracking atau keygen. Semua aktifitas tersebut melanggar hak ekonomi dari pemegang hak cipta, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (Pasal 113 (1) UU Hak Cipta).

       Namun, ada beberapa pengecualian terhadap izin untuk mengumumkan maupun menggandakan sebuah karya cipta. Pasal 44 UU Hak Cipta mengatur bahwa:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

a. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;

b. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;

c. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau

d. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

       Jadi, kalau anda menggandakan sebuah buku untuk bahan belajar, silakan lakukan tanpa perlu meminta izin kepada pemegang hak cipta. Namun, harus diingat, jangan sekali-kali menggandakan ke toko fotokopi. Anda memang tidak melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta, namun toko fotokopi tersebut-lah yang melanggar hak ekonomi pencipta/pemegang hak cipta, karena dia mendapatkan keuntungan atas jasa fotokopi yang diberikan.

Shared: