Sentra HKI UMM Ikuti Bimbingan Teknis Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi

Surabaya, 21 Maret 2019 — Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI UMM) berpartisipasi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi (TI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Jalan Kayoon No. 50–52 Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Kemenkumham Kanwil Jatim (Nomor: W15.KI-01.01-528, tertanggal 5 Maret 2019) dan ditindaklanjuti oleh UMM melalui Surat Tugas Wakil Rektor I Nomor E.2.b/248/BAA-UMM/III/2019. Sentra HKI UMM hadir sebagai representasi perguruan tinggi yang aktif dalam pengelolaan dan layanan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Materi yang dibahas dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting dalam sistem perlindungan Kekayaan Intelektual, di antaranya: Panduan penggunaan e-Filing dan e-Hak Cipta Undang-Undang tentang Rahasia Dagang Desain Industri Hak Cipta Paten Tata Letak Sirkuit Terpadu (TSTL) Pelaksanaan bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta, khususnya dari kalangan perguruan tinggi dan instansi terkait, terhadap sistem layanan kekayaan intelektual berbasis teknologi informasi yang terus dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). E-filing dan e-hak cipta sebagai sistem digital dinilai sangat penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi proses pendaftaran serta perlindungan HKI. Kehadiran Sentra HKI UMM dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam mengembangkan pelayanan berbasis digital dan memperbarui kapasitas sumber daya pengelola HKI agar lebih responsif terhadap perkembangan sistem administrasi HKI yang modern. “Partisipasi dalam kegiatan seperti ini sangat penting agar Sentra HKI UMM dapat mengikuti perkembangan sistem TI yang diterapkan DJKI, sehingga proses pelayanan dan pendampingan bagi sivitas akademika UMM semakin optimal,” terang perwakilan Sentra HKI UMM seusai kegiatan. Melalui kegiatan ini, Sentra HKI UMM semakin memperkuat peranannya sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang.

Sentra HKI UMM Ikuti Seminar Nasional Sosialisasi Regulasi Terbaru Terkait Paten di Jakarta

Jakarta Selatan, 19–20 Maret 2019 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait paten, Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI – UMM) mengikuti Seminar Nasional tentang Sosialisasi Peraturan Menteri dan Pemerintah Terkait Paten, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh para praktisi, konsultan, serta pengelola sentra HKI dari berbagai institusi. UMM mengirimkan satu orang perwakilan berdasarkan Surat Tugas Wakil Rektor I nomor E.2.b/257/BAA-UMM/III/2019. Materi Seminar Hari Pertama Pada hari pertama, peserta mendapatkan pemaparan menyeluruh tentang regulasi yang berlaku dalam pengelolaan paten di Indonesia, antara lain: Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten Permenkumham No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten Kebijakan dan penyesuaian Undang-Undang Paten No. 13 Tahun 2016 Prosedur Pemeriksaan Substantif sesuai Permen 38 Tahun 2018 Sistem dan Tata Cara Peninjauan Kembali Permohonan Paten Materi ini bertujuan untuk memperjelas proses administratif dan substantif dalam pengajuan hingga pelaksanaan hak paten, terutama untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepastian hukum dalam perlindungan invensi. Materi Seminar Hari Kedua Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada aspek lanjutan dari implementasi paten, lisensi, dan sengketa kekayaan intelektual: Fungsi dan peran Komisi Banding Paten berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2019 Prosedur pencatatan perjanjian lisensi KI berdasarkan PP No. 36 Tahun 2018 Tata cara dan mekanisme pemberian lisensi wajib paten Regulasi biaya tahunan paten serta revisi pelaksanaan paten berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2018 Meningkatkan Kesiapan Sentra HKI dalam Menghadapi Regulasi Baru Melalui seminar ini, Sentra HKI UMM memperoleh wawasan dan pemutakhiran pengetahuan yang sangat penting, khususnya untuk menghadapi dinamika regulasi yang berkembang cepat di bidang Kekayaan Intelektual. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Sentra HKI UMM dalam meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan paten bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa UMM. “Pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar pengelolaan HKI di lingkungan perguruan tinggi berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung iklim inovasi yang sehat dan produktif,” ujar Sofyan Arief, S.H., M.Kn, Ketua Sentra HKI UMM. Dengan mengikuti forum strategis seperti ini, Sentra HKI UMM berharap dapat semakin optimal dalam mendampingi civitas akademika untuk mengelola, melindungi, dan mengkomersialisasikan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.