Jakarta Selatan, 19–20 Maret 2019 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi terbaru di bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait paten, Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI – UMM) mengikuti Seminar Nasional tentang Sosialisasi Peraturan Menteri dan Pemerintah Terkait Paten, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan ini dihadiri oleh para praktisi, konsultan, serta pengelola sentra HKI dari berbagai institusi. UMM mengirimkan satu orang perwakilan berdasarkan Surat Tugas Wakil Rektor I nomor E.2.b/257/BAA-UMM/III/2019.
Materi Seminar Hari Pertama
Pada hari pertama, peserta mendapatkan pemaparan menyeluruh tentang regulasi yang berlaku dalam pengelolaan paten di Indonesia, antara lain:
-
Permenkumham No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten
-
Permenkumham No. 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemegang Paten
-
Kebijakan dan penyesuaian Undang-Undang Paten No. 13 Tahun 2016
-
Prosedur Pemeriksaan Substantif sesuai Permen 38 Tahun 2018
-
Sistem dan Tata Cara Peninjauan Kembali Permohonan Paten
Materi ini bertujuan untuk memperjelas proses administratif dan substantif dalam pengajuan hingga pelaksanaan hak paten, terutama untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kepastian hukum dalam perlindungan invensi.
Materi Seminar Hari Kedua
Pada hari kedua, pembahasan difokuskan pada aspek lanjutan dari implementasi paten, lisensi, dan sengketa kekayaan intelektual:
-
Fungsi dan peran Komisi Banding Paten berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2019
-
Prosedur pencatatan perjanjian lisensi KI berdasarkan PP No. 36 Tahun 2018
-
Tata cara dan mekanisme pemberian lisensi wajib paten
-
Regulasi biaya tahunan paten serta revisi pelaksanaan paten berdasarkan Permenkumham No. 15 Tahun 2018
Meningkatkan Kesiapan Sentra HKI dalam Menghadapi Regulasi Baru
Melalui seminar ini, Sentra HKI UMM memperoleh wawasan dan pemutakhiran pengetahuan yang sangat penting, khususnya untuk menghadapi dinamika regulasi yang berkembang cepat di bidang Kekayaan Intelektual. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Sentra HKI UMM dalam meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan paten bagi para dosen, peneliti, dan mahasiswa UMM.
“Pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar pengelolaan HKI di lingkungan perguruan tinggi berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta mendukung iklim inovasi yang sehat dan produktif,” ujar Sofyan Arief, S.H., M.Kn, Ketua Sentra HKI UMM.
Dengan mengikuti forum strategis seperti ini, Sentra HKI UMM berharap dapat semakin optimal dalam mendampingi civitas akademika untuk mengelola, melindungi, dan mengkomersialisasikan kekayaan intelektual secara berkelanjutan.