Malang, 24 April 2024 — Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali menunjukkan eksistensinya sebagai institusi unggul dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi. Melalui ajang Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, UMM berhasil meraih 9 sertifikat paten atas karya-karya invensinya.
Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Gedung Utama Lt. 3 FEB Universitas Brawijaya ini menjadi momentum penting bagi para inventor dari kalangan dosen untuk mempertemukan pemikiran dan gagasannya langsung dengan para pemeriksa paten DJKI. Kegiatan ini bertujuan untuk memperjelas maksud dan ruang lingkup invensi yang diajukan, serta mempercepat proses perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.

Rektor UMM, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa capaian ini bukan hanya pencapaian personal, melainkan prestasi kelembagaan yang mencerminkan kapasitas intelektual UMM yang siap bersaing di dunia industri. “Semakin banyak paten yang dihasilkan, maka semakin tinggi pula tingkat pengetahuan dan kesiapan UMM dalam mendukung hilirisasi riset ke masyarakat,” ungkapnya.
Adapun penerima sertifikat paten dari UMM dalam kegiatan ini adalah:
- Soni Andriawan, S.Pi., M.P dan tim – 1 sertifikat paten
- Iis Siti Aisyah, S.T., M.T., Ph.D dan tim – 1 sertifikat paten
- Dr. Ir. Achmad Fauzan Hery S, M.T dan tim – 1 sertifikat paten
- Prof. Dr. Ir. Damat, M.P dan tim – 1 sertifikat paten
- Prof. Dr. Rr. Eko Susetyarini, M.Si dan tim – 1 sertifikat paten
- Vritta Amroini Wahyudi, S.Si., M.Si dan tim – 1 sertifikat paten
- Dr. Drs. Lud Waluyo, M.Kes – 2 sertifikat paten
- Dr. Ir. Moh. Abduh, S.T., M.T., IPM., ACPE., ASEAN Eng – 1 sertifikat paten
Pemberian sertifikat ini membuka peluang lebih luas untuk pemanfaatan invensi melalui transfer teknologi dan lisensi, serta mendorong kolaborasi antara universitas, industri, dan masyarakat.
Ke depan, UMM melalui Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI) berkomitmen untuk terus mendampingi para dosen dan peneliti dalam mengamankan hak kekayaan intelektual mereka, sekaligus mengakselerasi transformasi riset menjadi inovasi yang aplikatif dan bernilai ekonomi.