Sebagai bentuk kontribusi aktif dalam mendukung pemahaman dan penguatan kapasitas akademisi terhadap perlindungan kekayaan intelektual, Sofyan Arief, S.H., M.Kn, selaku Sekretaris Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang, dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan Diklat Online yang bertema “Teknis Mengajukan Paten Sederhana”.

Acara ini diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Enrekang pada Kamis, 25 Maret 2021, dan dilaksanakan secara virtual melalui platform Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya, Sofyan Arief menyampaikan materi Hak Kekayaan Intelektual secara menyeluruh (Pengertian KI, HKI, Manfaat HKI, Ragam HKI) lalu dilanjutkan dengan fokus kepada materi berbagai aspek penting seputar mekanisme pengajuan paten sederhana, termasuk:

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta, yang terdiri dari dosen, peneliti, dan mahasiswa, sebagai bentuk komitmen Universitas Muhammadiyah Enrekang dalam mendorong semangat inovasi dan perlindungan karya intelektual di lingkungan akademik.

Partisipasi Sentra HKI UMM dalam kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya perluasan jejaring dan sinergi antar perguruan tinggi Muhammadiyah dalam penguatan sistem kekayaan intelektual di Indonesia.