Malang, Agustus–September 2021 — Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) kembali dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan, Pendampingan, dan Praktek Pendaftaran Merek dan Paten yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Gombong. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan berlangsung selama tiga pertemuan, dimulai dari tanggal 26 Agustus hingga 1 September 2021.

Kegiatan ini diikuti oleh para dosen dan peneliti dari Universitas Muhammadiyah Gombong sebagai upaya peningkatan kapasitas dalam pemahaman dan pengelolaan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam aspek merek dan paten.

Jadwal Kegiatan dan Materi

Berikut rangkaian materi dan narasumber dari Sentra HKI UMM:

1. Kamis, 26 Agustus 2021 | Pukul 09.00 – 11.00 WIB

Materi: Pendaftaran Merek
Narasumber: Affrilia Zat Ira Rahmadani, S.P.
Peserta dibekali pemahaman dasar dan prosedur teknis dalam mengajukan permohonan merek ke DJKI, termasuk strategi pemilihan merek yang kuat secara hukum.

2. Selasa, 31 Agustus 2021

Pada sesi ini, peserta dikenalkan dengan teknik penelusuran paten menggunakan database nasional dan internasional, serta diajak langsung melakukan praktik pencarian untuk mengenali kebaruan invensi.

3. Rabu, 1 September 2021 | Pukul 09.00 – 11.00 WIB

Materi: Drafting Paten
Narasumber: Dr. Ir. Agus Zainudin, M.P.
Materi ini fokus pada penyusunan dokumen paten, termasuk deskripsi invensi, klaim, dan hal-hal teknis lain yang menjadi syarat substantif dalam permohonan paten.

Penguatan Kapasitas Sentra KI Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antarsesama perguruan tinggi Muhammadiyah dalam memperkuat pemahaman dan penerapan sistem Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik. Sentra HKI UMM berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi KI di tingkat nasional, khususnya di kalangan dosen, peneliti, dan sivitas akademika Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA).

Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan muncul semakin banyak karya inovatif yang terlindungi secara hukum dan siap untuk dikembangkan serta dikomersialisasikan bagi kemaslahatan umat.