Batam, 4–5 April 2019
— Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual Se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, pada tanggal 4–5 April 2019 di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, dan dihadiri oleh perwakilan Sentra KI dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. UMM mengirimkan tiga orang peserta sesuai dengan Surat Tugas Wakil Rektor I Nomor E.2.b/300/BAA-UMM/III/2019 tertanggal 26 Maret 2019.

Dalam forum nasional ini, para peserta mendapatkan pembekalan teknis dan strategis terkait pengelolaan HKI yang mencakup berbagai topik penting, antara lain:

Rakor ini bertujuan untuk menyatukan persepsi serta menyegarkan pemahaman pengelola Sentra HKI terhadap regulasi, prosedur teknis, dan strategi penguatan kelembagaan dalam sistem kekayaan intelektual nasional. Kehadiran perwakilan UMM menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas internal untuk mendukung layanan KI berbasis mutu, akurasi, dan kemudahan akses.

“Rakor ini menjadi ajang penting bagi kami untuk memperbarui pemahaman teknis sekaligus memperluas jaringan antar sesama pengelola Sentra KI di seluruh Indonesia,” ungkap salah satu peserta dari Sentra HKI UMM.

Dengan mengikuti kegiatan ini, Sentra HKI UMM diharapkan semakin siap dalam memberikan layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, serta mendorong sivitas akademika UMM untuk aktif dalam melindungi dan mengelola kekayaan intelektualnya.