Malang – Sebagai bentuk kontribusi aktif dalam penguatan kebijakan kekayaan intelektual nasional, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut serta dalam kegiatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI – Kantor Wilayah Jawa Timur, pada Senin–Kamis, 17–20 Oktober 2022 bertempat di Hotel Grand Mercure Malang, Jl. Raden Panji Suroso No. 7, Kota Malang.

Kegiatan ini mengusung tema:
“Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang Desain Industri demi Terwujudnya Pemulihan Ekonomi Nasional dan Perlindungan Desain Industri yang Berkepastian Hukum.”

Sentra HKI UMM menugaskan tiga orang peserta, berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Rektor I UMM Nomor E.2.b/1087/BAA-AIK/UMM/X/2022, sebagai tindak lanjut atas Surat Undangan dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM – Kanwil Kemenkumham Jatim nomor W.15-UM.01.01-4850.

Rangkaian Kegiatan dan Materi Pembahasan

Kegiatan pembahasan RUU ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi desain industri, dan pemeriksa paten/desain dari DJKI. Rangkaian acara berlangsung selama empat hari, yang diawali dengan:

Materi Diskusi dan Pembicara

Beberapa materi penting yang disampaikan dalam forum ini meliputi:

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan pembahasan internal, termasuk sesi review dan evaluasi substansi RUU, serta penutupan pada malam hari Rabu, 19 Oktober 2022.

Sentra HKI UMM Dorong Regulasi yang Adaptif dan Progresif

Keterlibatan Sentra HKI UMM dalam forum ini menunjukkan peran aktif institusi akademik dalam memberi masukan terhadap penyusunan regulasi yang lebih relevan dan progresif. Desain industri merupakan salah satu elemen penting dalam pengembangan produk dan industri kreatif di Indonesia, sehingga regulasinya perlu diarahkan pada kepastian hukum, perlindungan efektif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.