Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kapasitas layanan dan pemahaman prosedural di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Kekayaan Intelektual Secara Online yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada hari Rabu, 4 September 2019, bertempat di Aula Lantai 18, Gedung Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8–9, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor HKI.5.HH.05.04-732, yang ditindaklanjuti oleh Sentra HKI UMM melalui Surat Tugas dari Wakil Rektor I Nomor E.2.b/1010/BAA-UMM/IX/2019, dengan mengirimkan satu orang perwakilan untuk menghadiri acara tersebut.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam proses pendaftaran KI secara daring (online), yang kini menjadi mekanisme utama dalam pelayanan administrasi Kekayaan Intelektual di Indonesia. Adapun materi yang disampaikan meliputi:
-
Pendaftaran Hak Cipta
-
Pendaftaran Merek
-
Pendaftaran Paten
-
Pendaftaran Desain Industri
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan dan praktik langsung mengenai prosedur, persyaratan dokumen, serta alur sistem digital yang digunakan dalam proses pengajuan masing-masing jenis perlindungan KI.
Keikutsertaan Sentra HKI UMM dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat layanan internal terkait fasilitasi pendaftaran KI bagi sivitas akademika, khususnya dalam memastikan proses permohonan berjalan lebih efisien, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.