
Dalam rangka memperkuat kolaborasi dan sinergi antar Sentra Kekayaan Intelektual di seluruh Indonesia, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Manajemen Sentra Kekayaan Intelektual se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI pada Kamis–Jumat, 19–20 September 2019 bertempat di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo, Surakarta, Jawa Tengah.
Keikutsertaan ini berdasarkan undangan resmi Ditjen KI melalui surat Nomor HKI.5.HH.05.02-742, yang ditindaklanjuti dengan Surat Tugas Wakil Rektor I UMM Nomor E.2.b/1046/BAA-UMM/IX/2019, dengan mengutus dua orang perwakilan untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Rapat koordinasi ini membahas isu-isu strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga riset, serta memperkenalkan platform dan kebijakan terbaru dari pemerintah. Adapun materi yang disampaikan dibagi dalam dua sesi sebagai berikut:
Hari Pertama – Kamis, 19 September 2019
-
IP Asset Management
-
Definisi aset kekayaan intelektual
-
Nilai ekonomi dari aset KI
-
-
IP Environment & Technology Transfer
-
Lingkungan ekosistem KI
-
Mekanisme alih teknologi
-
-
Peluncuran Website IP Clinic
-
Strategi Kekayaan Intelektual dalam Penelitian dan Pengembangan (R&D)
-
Perlindungan KI dalam kegiatan riset
-
Analisis lingkungan riset berbasis KI
-
Hari Kedua – Jumat, 20 September 2019
-
Pembiayaan Kekayaan Intelektual (IP Financing)
-
Sistem kebijakan pembiayaan berbasis KI
-
-
Isu Agunan Aset KI
-
Pemanfaatan KI sebagai jaminan
-
Regulasi terkait agunan berbasis aset tidak berwujud
-
-
Tren Sengketa Kekayaan Intelektual Terkini
-
Sengketa Desain Industri
-
Sengketa Hak Cipta
-
Sengketa Paten

-
Partisipasi aktif Sentra HKI UMM dalam forum ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kompetensi kelembagaan dan penguatan peran dalam mendukung hilirisasi riset serta komersialisasi hasil inovasi berbasis kekayaan intelektual.
Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat diterapkan dalam pengembangan kebijakan internal serta pelayanan Sentra HKI UMM kepada sivitas akademika yang ingin mengelola dan melindungi karya ciptanya secara profesional.