Malang, 30 April & 3 Mei 2021 — Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Mediasi Draft Paten bersama Pemeriksa Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham RI secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 30 April 2021 dan Senin, 3 Mei 2021.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi intensif yang telah dilakukan antara Sentra HKI UMM dengan Bagian Pelayanan Teknis Direktorat Paten DJKI sejak 22 Maret hingga 27 April 2021. Kesepakatan pelaksanaan kegiatan ini tertuang dalam Surat Tugas Wakil Rektor I UMM Nomor E.2.a/339/BAA-UMM/IV/2021 tanggal 28 April 2021.

Sebanyak 16 draft paten dari peneliti di lingkungan UMM dimediasi secara mendalam oleh tim yang terdiri atas 16 orang Pemeriksa Paten dan 8 orang PIC (Person In Charge) dari DJKI, serta didukung penuh oleh Panitia Internal Sentra HKI UMM.

Peran Pemeriksa Paten dan PIC DJKI

Kegiatan pendampingan ini mengedepankan kolaborasi strategis dan teknis. Adapun tugas Pemeriksa Paten meliputi:

Sementara itu, PIC DJKI berperan dalam:

Kolaborasi Strategis dalam Mendorong Hilirisasi Invensi

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya percepatan hilirisasi hasil riset di lingkungan UMM melalui perlindungan hukum Kekayaan Intelektual. Dengan melibatkan para pakar dari DJKI, kegiatan ini tidak hanya memperkuat kualitas substansi paten yang diajukan, tetapi juga meningkatkan kesiapan administrasi paten dalam rangka proses pendaftaran resmi.

Sentra HKI UMM mengucapkan terima kasih atas sinergi yang diberikan oleh DJKI, dan berharap kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendukung penciptaan ekosistem riset dan inovasi yang produktif dan berdaya saing.