Malang, 20 Mei 2023 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman sivitas akademika terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual (KI), Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan kegiatan Pelatihan Perlindungan Kekayaan Intelektual Bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik bagi dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMM.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 20 Mei 2023 melalui platform Zoom Meeting dan bertempat di Kantor Sentra HKI UMM, berdasarkan Surat Tugas Panitia Nomor: E.2.b/450/BAA-AIK/UMM/V/2023.

Kolaborasi antara Sentra HKI dan FISIP UMM

Acara dibuka oleh panitia pada pukul 12.30 WIB, dilanjutkan dengan sambutan dari:

Keduanya menekankan pentingnya literasi kekayaan intelektual di bidang ilmu sosial dan politik, serta potensi pemanfaatan hasil karya dosen dan mahasiswa sebagai aset kekayaan intelektual yang sah dan terlindungi hukum.

Materi dan Narasumber

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari internal Sentra HKI UMM, yaitu:

Selain paparan materi, sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung aktif hingga pukul 15.45 WIB, di mana para peserta antusias menanyakan proses pendaftaran hak cipta atas karya tulis ilmiah, modul perkuliahan, hingga artikel ilmiah.

Mendorong Pendaftaran KI untuk Karya Sosial Humaniora

Kegiatan ini menjadi bagian dari program Sentra HKI UMM dalam menjangkau fakultas-fakultas non-teknik, khususnya bidang sosial humaniora, agar karya-karya yang dihasilkan dapat tercatat dan dilindungi secara hukum melalui sistem kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan semakin banyak karya akademik dari FISIP UMM yang dapat didaftarkan dan diakui sebagai bentuk kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan sekaligus sebagai aset hukum yang bernilai ekonomi.