Surabaya, 3-6 November 2021 Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan pemanfaatan sistem teknologi informasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI), Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) turut serta dalam kegiatan bertajuk “Penguatan Layanan Sistem Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual untuk Kantor Wilayah, Perguruan Tinggi, dan Pemerintah Daerah” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 3 hingga 6 November 2021 di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Jalan Tunjungan No. 12, Surabaya, Jawa Timur. Sentra HKI UMM mengirimkan satu perwakilan untuk hadir dalam acara tersebut berdasarkan Surat Tugas dari Wakil Rektor I UMM, Nomor: E.2.b/861/BAA-AIK/UMM/XI/2021.

Melalui surat undangan resmi dari Direktorat Teknologi Informasi KI, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, strategi, dan pengembangan layanan digital dalam pengelolaan kekayaan intelektual, terutama bagi instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan kantor wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Acara dibuka secara resmi pada Rabu malam (3/11) dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, Bc.IP., S.H., M.H., serta laporan dari Direktur Teknologi Informasi KI, Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. Kegiatan ini juga menghadirkan keynote speech oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., serta sejumlah narasumber dari berbagai direktorat di lingkungan DJKI.

Selama tiga hari penuh, peserta mendapatkan materi mendalam mengenai berbagai layanan KI berbasis digital, termasuk:

Melalui kegiatan ini, Sentra HKI UMM memperoleh wawasan strategis dan teknis yang sangat penting dalam mendukung peran aktif perguruan tinggi dalam penguatan ekosistem kekayaan intelektual berbasis digital di Indonesia. Partisipasi ini juga menjadi bentuk dukungan UMM terhadap transformasi layanan KI nasional yang lebih modern, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi informasi.