Semarang, 21–22 Maret 2019 – Dalam rangka penguatan peran sentra kekayaan intelektual di era revolusi industri 4.0, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengikuti kegiatan Seminar Nasional dan Diklat Perlindungan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual, yang diselenggarakan oleh ASKII–PSTLH LPPM Universitas PGRI Semarang.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pusat Lantai 7 Universitas PGRI Semarang, Jalan Sidodadi Timur No. 24, Dr. Cipto, Semarang, selama dua hari, yakni pada 21 hingga 22 Maret 2019. UMM mengutus satu orang perwakilan yang ditugaskan berdasarkan Surat Tugas Wakil Rektor I Nomor E.2.b/238/BAA-UMM/III/2019.

Membangun Strategi Perlindungan dan Optimalisasi HKI

Materi yang dibawakan dalam kegiatan ini sangat relevan dengan tantangan dan peluang di era digital dan revolusi industri 4.0, antara lain:

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pengelola Sentra KI, akademisi, praktisi, serta mahasiswa yang memiliki perhatian besar terhadap isu perlindungan dan pengembangan inovasi di perguruan tinggi.

Peningkatan Kompetensi untuk Mendukung Inovasi di Kampus

Dengan mengikuti kegiatan ini, Sentra HKI UMM memperoleh pemahaman dan keterampilan strategis dalam hal manajemen kekayaan intelektual yang dapat diimplementasikan di lingkungan kampus, baik dalam mendampingi proses pendaftaran paten maupun dalam edukasi literasi HKI.

“Pelatihan semacam ini sangat penting untuk memperkuat peran sentra HKI dalam mendampingi civitas akademika, khususnya dalam menghadapi tantangan kompetisi global berbasis inovasi,” ungkap Sofyan Arief, S.H., M.Kn., Ketua Sentra HKI UMM.

Partisipasi aktif ini juga menjadi bagian dari komitmen Sentra HKI UMM dalam mendorong budaya inovasi, perlindungan hasil riset, dan pengelolaan kekayaan intelektual yang profesional dan berdaya saing tinggi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang.