Malang, November 2024 — Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sukses menyelenggarakan dua agenda penting bertema perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual: Seminar Nasional “Strategi Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan Perizinan Produk Menuju Komersialisasi” serta Lokakarya Persiapan Penyusunan Pedoman Pengelolaan HKI di UMM. Kedua kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis universitas dalam memperkuat tata kelola HKI menuju hilirisasi dan pemanfaatan hasil riset secara optimal.
Kegiatan seminar dilaksanakan selama dua hari pada 19–20 November 2024 secara hybrid di Aula GKB IV Lantai 9 UMM dan melalui Zoom Meeting. Seminar ini diikuti oleh dosen lintas fakultas UMM, rumah sakit pendidikan, serta perwakilan dari beberapa universitas mitra seperti Universitas Muhammadiyah Surakarta, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor IV UMM menekankan bahwa penguatan sistem HKI merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan hilirisasi riset, baik di sektor kesehatan, pertanian, hingga industri kreatif. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis seperti BPOM RI, BBPOM Surabaya, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman Kementerian Pertanian RI, serta Komite Etik Penelitian Kesehatan UMM.

Beberapa topik utama yang dibahas antara lain:
-
Hilirisasi hasil riset melalui uji praklinik/klinik yang disampaikan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI
-
Strategi sertifikasi dan perizinan produk inovatif yang disampaikan oleh Bagian Pelaksanaan Sertifikasi Produk dan Fasilitas Produksi dan Distribusi Obat dan Makanan BBPOM Surabaya
-
Komersialisasi varietas tanaman hasil pemuliaan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia
-
Aspek etik sebagai titik krusial dalam pengembangan produk inovasi yang disampaikan oleh Komite Laik Etik Penelitian Kesehatan / KEPK FIKES UMM
-
Pentingnya perlindungan HKI menuju keberlanjutan industri berbasis hasil riset yang disampaikan oleh Ketua Sentra HKI – UMM

Seusai seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Lokakarya Penyusunan Pedoman Pengelolaan HKI UMM yang dilaksanakan pada 22–23 Januari 2024 di Ruang Sidang WR IV. Lokakarya ini merupakan tahapan penting dalam proses revisi Peraturan Rektor tentang Pedoman Pengelolaan HKI, yang mencakup panduan teknis capaian Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) untuk berbagai sektor: farmasi, kesehatan, pertanian, peternakan, serta makanan dan minuman.
Dalam lokakarya ini, Tim Pelaksana Sentra HKI UMM merumuskan pedoman yang akan digunakan untuk menilai kesiapan teknologi agar hasil riset dapat segera dikomersialkan dan memenuhi standar pasar industri. Proses ini didukung oleh koordinasi intensif, kajian literatur, analisis kebutuhan, konsultasi publik, dan validasi dari para pakar lintas bidang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UMM dalam menciptakan ekosistem riset yang mendorong inovasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap hasil karya civitas akademika. Revisi peraturan ini diharapkan segera disahkan dan disosialisasikan secara luas ke seluruh unit kerja di lingkungan kampus.
“Dengan adanya pedoman ini, kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir dari kampus UMM tidak hanya dilindungi, tapi juga mampu menjawab kebutuhan industri,” ujar Sofyan Arief, S.H., M.Kn, Ketua Sentra HKI UMM.
Sebagai tindak lanjut, proses sosialisasi, implementasi, serta monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pedoman baru dalam mendukung capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) universitas.