🎨 Apa Itu Desain Industri?

Desain Industri adalah suatu kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungannya, yang terwujud dalam bentuk tiga dimensi atau dua dimensi, yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam produk industri atau kerajinan tangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri , hak atas desain industri diberikan kepada pendesain atau pemilik desain atas hasil ciptaan visual produk yang baru dan orisinal.


🧾 Contoh Produk Desain Industri


Syarat Desain Industri yang Dilindungi

Untuk memperoleh perlindungan hukum, desain industri harus:

  1. Baru (new)

    • Belum pernah dipublikasikan sebelumnya di dalam atau luar negeri.

  2. Bersifat estetis

    • Memiliki nilai keindahan dalam bentuk atau tampilannya.

  3. Dapat diaplikasikan pada produk industri atau kerajinan

    • Bukan sekadar gambar artistik yang tidak dapat direalisasikan.


Masa Perlindungan Desain Industri

Selama jangka waktu tersebut, pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk melarang pihak lain membuat, menggunakan, menjual, atau mengedarkan desain yang sama atau mirip tanpa izin.


🧑‍🎓 Pentingnya Desain Industri di Lingkungan UMM

Banyak karya dari sivitas akademika UMM yang potensial untuk didaftarkan sebagai desain industri, seperti:


📝 Prosedur Pendaftaran Desain Industri

  1. Konsultasi awal ke Sentra HKI UMM

  2. Pemeriksaan kebaruan desain

  3. Penyusunan dokumen & gambar teknik/visualisasi desain

  4. Pengajuan permohonan ke DJKI

  5. Pemeriksaan formalitas

  6. Penerbitan Sertifikat Desain Industri


🤝 Layanan Sentra HKI UMM

Kami menyediakan layanan:

📩 Hubungi kami:
WA     : 0851-0257-6444
Email : hki@umm.ac.id / [email protected]
GKB 1 Lt 1 Universitas Muhammadiyah Malang
Kampus III UMM Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang – Jawa Timur


“Estetika bukan sekadar tampilan—ia adalah hak dan aset. Lindungi desain visual produk Anda melalui pendaftaran Desain Industri.”