Universitas Muhammadiyah Malang merupakan salah satu Perguruan Tinggi yang dikembangkan sebagai pusat pengembangan pengetahuan dan teknologi. Universitas Muhammadiyah Malang memiliki cukup banyak hasil-hasil temuan dari berbagai kegiatan penelitian, pengembangan, rekayasa maupun kegiatan inovasi yang berasal dari civitas akademika.

Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI – UMM), dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 tertanggal 27 Februari 2002. Sebagai salah satu Pusat Studi, Sentra HKI – UMM diharapkan dapat membantu Universitas khususnya dan Pemerintah serta masyarakat pada umumnya dalam melakukan fungsi pembinaan pada berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.  Hal ini tidak lepas dari fungsi perguruan tinggi, khususnya terkait dengan pelaksanaan dan pengembangan Tri Darma Perguruan Tinggi.

Hak kekayaan intelektual merupakan hasil olah fikir yang diwujudkan sebagai suatu karya yang banyak berkaitan dengan berbagai temuan oleh perguruaan tinggi serta industri. Keberadaan Sentra HKI – UMM diharapkan dapat berperan sebagai pemicu pengembangan technology lisensing organization bagi kalangan inventor (penemu) dan investor (industri) maupun masyarakat pengguna secara luas, sehingga hasil – hasil penelitian dan pengembangan diharapkan akan dapat lebih dikenal dan dapat dimanfaatkan oleh pengguna (masyarakat). Di masa mendatang Sentra HKI-UMM diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara inventor atau pemilik teknologi dengan pengguna teknologi, khususnya pengguna dari kalangan industri untuk memperkuat kerjasama yang saling menguntungkan.