Sekarang, Proses Pendaftaran HAKI Bisa Lebih Mudah dan Cepat Melalui Online

Sabtu, 10 Desember 2016 07:12 WIB

Pada awal tahun 2016 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjend KI), telah melakukan sosialisasi pendaftaran kekayaan intelektual secara online, atau biasa disebut e-filling. Oleh karena  itu, mulai bulan Maret 2016, Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), telah menerima untuk melaksanakan layanan pendaftaran kekayaan intelektual menggunakan e-filling. Layanan Sentra HKI UMM tersebut didukung staff penasihat hukum yang merangkap konsultan HKI , yaitu Sofyan Arief dengan nomer konsultan 644-2012 dan Mohammad Isrok dengan nomer konsultan 622-2012.

Pendaftaran kekayaan intelektual menggunakan proses online dipandang lebih memudahkan  dalam sudut waktu, proses, biaya dan efektifitasya.  Seperti yang di jelaskan oleh Ahmad M. Ramli selaku ketua Ditjend KI yang dikutip dari Bisnis.com "Pendaftaran secara daring ini selain bisa mempermudah pencipta juga mampu menekan biaya, sehingga lebih efisien. Segala bentuk pemberkasan akan menggunakan sistem e-filling, sehingga semua berkas pendaftaran cukup dikirimkan dalam bentuk digital. Sistem tersebut akan mempermudah pendaftaran paten yang biasanya membutuhkan dokumen yang banyak. Saya yakin, cara tersebut bisa meningkatkan efisiensi dan lebih dapat memberikan kepastian hukum,"1Jelasnya .

“Pengalaman Sentra HKI UMM dalam pendafataran hak kekayaan intelektual menggunakan e-filling adalah  5 hari kerja dari mendaftar hingga mendapatkan sertifikat, jauh lebih cepat dibanding non  e-filling  yang berkisar 4 bulan hingga 1 tahun. Namun demikian, masih terdapat kendala dalam hal ini, seperti keterbatasan penampungan soft file yang harus di upload, jadi jika ada ukuran file yang terlalu besar tentu saja tidak mampu ter-upload dalam progam e-filling sehingga harus mengirimkan berkas tersebut secara manual. Berkas tersebut biasanya berupa soft file buku, vidio, maupun mp3 ,” Ungkap Isrok.

Isrok  menambahkan, dengan adanya e-filling memang sangat membantu, namun  juga berharap kedepannya system e-filling lebih baik lagi, seperti penambahan batasan  ukuran file, agar lebih mudah dalam mengirim karya hak kekayaan intelektual yang akan didaftarkan. (wfk- Fzn).

 

Referensi:

1.      Pradana, Rio Sandy.2016. Kemenkumham Berlakukan HaKI Secara Online.

Tersedia Online: http://kabar24.bisnis.com/read/20160103/16/506610/kemenkumham-berlakukan-pendaftaran-haki-secara-online. (Diakses pada 10 Desember 2016, 00:25 WIB)

Shared: