Kerjasama Manajemen HKI Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Sabtu, 08 Oktober 2016 07:51 WIB

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20.Sejalan dengan kewajiban tersebut,Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Seperti halnya, kekayaan intelektual yang dimiliki setiap individu. Oleh karena itu, perguruan tinggi membutuhkan lembaga Hak kekayaan intelektual guna melindungi, memiliki dan mengkomersialkan produk atau hasil pemikiran setiap individu.

Mengingat betapa pentingnya perguruan tinggi memiliki lembaga pengelola HKI, Universitas Muhammadiyah Ponorogo sudah memiliki unit pengelola HKI. Dengan adanya pengelola HKI di kampus akan mempermudah dosen atau masyarakat disekitar kampus untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya. 07 Oktober 2016, Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang  dan Universitas Muhammadiyah Ponorogo menyepakati kerjasama baik meliputi kelembagaan sentra HKI, peningktana kapasitas sumberdaya manusia dan layanan HKI baik di kampus maupun masyarakat.

Shared: