Daftarkan Hak Cipta, Sentra HKI UMM Mengadakan Sosialisasi dan Workshop

Jum'at, 10 Desember 2010 09:50 WIB

Berita UMM
Penguatan Sentra HKI

     Sebagai unit kerja yang professional di Universitas Muhammadiyah Malang, Sentra HKI mengharapkan adanya pengertian tentang peran dan tugas serta cara bagaimana mendaftarkan hasil karya serta ciptaan ke dalam Sentra Hak Kekayaan Intelektual. Ini di karenakan pentingnya lisensi atau proteksi dari ciptaan tersebut. Oleh karena itu, agar terciptanya pemahaman di masyarakat umum maupun unit terkait, diadakan seminar “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual dan Workshop Penelusuran dan Drafting Paten” dengan tema “Penguatan Sentra HKI” yang bertempat di ruang sidang rektor, UMM, 3-4 desember 2010. Seminar yang bekerjasama dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia (RISTEK) terdapat sebanyak 20 peserta dari unit HKI maupun Usaha Kecil dan Menengah (UKM), ini diharapkan dari yang sedikit maka akan tercipta banyaknya unit maupun masyarakat yang paham tentang pentingnya Sentra HKI.
             Sentra Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Malang (Sentra HKI - UMM) telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor E.1.a/214/UMM/II/2002 tertanggal 27 Februari 2002. Sentra HKI - UMM didisain untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual.
              Permasalahan kekayaan intelektual yang dialami Indonesia patut dijadikan pelajaran. Fenomena reog ponorogo, lagu rasa sayange, motif batik yang dilaim negeri tetangga. Tempe merupakan makanan tradisonal Indonesia, namun justru patent tempe dimiliki oleh Jepang. Kerajinan perak Kota gede yang merupakan karya turun temurun, justru disainnya diklaim negara lain. Agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang maka diperlukan kesadaran dan itikad semua pihak untuk menghargai karya intelektual dan melindunginya.
            Malang raya memiliki kekayaan budaya, karya intelektual, karya seni, kerajinan batik malangan, seni topeng malangan, kerajinan keramik, makanan kecil, camilan, dan masih banyak yang lainnya. Kesemuanya memiliki karakteristik sebagai kekayaan intelektual, yang patut dihargai dan dilindungi.
            Mempertimbangkan permasalahan permasalahan diatas, dan memanfatkan potensi yang dimiliki UMM, adalah perlu mempertemukan para peneliti, pengusaha, akademisi agar dapat saling memahami kebutuhan, dapat berkolabirasi dan saling memetik manfaat, utamanya dalam melindungi karya intelektua, komersialisasi karya karya intelektual dan sekaligus mengembangkan karya intelektual.
             Sentra HKI UMM telah menyelenggaraka Workshop sebagai berikut:
- Urgensi HKI Dalam Pengembangan Sistem Inovasi Nasional
- Strategi R&D  Berorientasi Paten
- Pemanfaatan HKI dalam Bisnis
- Jenis dan Pemanfaatan HKI
- Penelusuran Informasi Paten
- Drafting Paten





 

Dapatkan materi terkait klik disini

Shared: