|
Sedangkan hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sosialisasi ini diselenggarakan karena di Indonesia mahasiswa memang dikenal sebagai kaum intelektual yakni kaum yang berada pada ruang lingkup keilmuan tentu tidak bisa lepas dari kegiatan menghasilkan karya karya intelektual. Dalam rangka pengenalan dan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual di kalangan mahasiswa yang banyak menghasilkan karya-karya intelektual. Dalam sosialisasi ini narasumber Mohammad Isrok, SH.,CN.,MH menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dikenalkan kepada mahasiswa sejak dini dengan mengimplementasikan HKI secara total dan benar, sangatlah besar peluang mahasiswa dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan timbul kesadaran mahasiswa tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi. Selain itu Mohammad Isrok, SH.,CN.,MH juga meyampaikan agar mahasiswa tidak hanya berkarya dan juga berinovasi melainkan melindunginya degan kekuatan hukum agar pemilik ide inovasi ataupun karya tidak dijiplak ataupun diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan bagi pemilik ide inovasi ataupun karya itu sendiri.
Reporter: M. Haidar Bashofi
Malang, 8 Oktober 2015