Seminar Nasional dan Konferensi APHKI Makassar

Jum'at, 04 September 2015 10:02 WIB

Muhammad Isrok., SH., CN., MH., Sebagai Pembicara pada Agenda Seminar Nasional dan konferensi APHKI di Makassar

Suatu invensi merupakan solusi teknis permasalahan di bidang teknologi. Invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri dapat diberikan Paten. Sedangkan produk atau alat yang barudan mempunyai kegunaanpraktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana (lihat Pasal 6 UU No. 14 Tahun 2001). Suatu paten dapat digugat pembatalannya ke Pengadilan Niaga apabila tidak memenuhi salah satu unsur subtantif paten, yakni kebaruan, langkah inventif dan dapat diterapkannya dalam industri. 

 

Perkara Paten “Bak Penampung Air” yang dimiliki oleh TAN SURYANTO JAYA (TSJ) dengan nomor Paten S 1118, dimulai dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada nomor perkara: 53/Paten/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst. dengan Penggugat : Djaka Agustina (DjA). Penggugat (DjA) menuntut pembatalan Paten S1118 tersebut dikarenakan paten tersebut tidak baru ketika diajukan permohonannya. Setelah diputuskan Gugatan ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam Kasasi Gugatan tersebut dikabulkan. Namun demikian secara teori putusan MA setidaknya memunculkan dua pertanyaan yang akan dibahas dalam makalah ini, yakni:

a.       Apakah putusan Kasasi MA Nomor: Nomor 295 K/Pdt.Sus-HaKI/2013, telah memuat pertimbangan tertulis yang jelas, cukup dan rinci untuk perkara pembatalan paten berdasarkan prinsip kebaruan sesuai dengan asas putusan Pengadilan yang baik?

b.       Apa sajakah yang seharusnya dimuat dalam pertimbangan tertulis putusan Kasasi MA terkait dengan Perkara Pembatalan Paten berdasarkan prinsip kebaruan, yang sesuai dengan asas putusan Pengadilan yang baik?

 

Setelah mengkaji dari esensi invensi darisuatu paten dalam klaim paten serta hubungannya dengan spesifikasi paten yang terdiri dari Deskripsi dan gambar, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia maupun perbandingannya dengan di Jepang,  maka diperoleh kesimpulan bahwa Putusan MA tersebut di atas tidak memberikan pertimbangan yang jelas, cukup dan rinci. Minimal suatu pembatalan Paten membutuhkan pertimbangan dari 3unsur  yakni: (1) Identifikasi invensi dalam Klaim yang didukung deskripsi, (2) identifikasi invensi pembanding yang ada sebelum tanggal penerimaan; dan (3) antisipasi invensi terdahulu terhadap invensi yang disangka tidak baru yang dilakukan atas setiap satuan Klaim dari Paten yang hendak dibatalkan.

 

Makasar,   September 2015

Pemakalah

M. Isrok, SH.,CN.,MH

Shared: